Sementara terkait Ardius, berdasarkan hasil pemeriksaan ia diduga telah melakukan tindak pidana dalam kasus tersebut karena tidak melakukan tugas dan kewajibannya selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK). “Dia (Ardius-red) diduga kuat tidak melakukan tugas dan kewajiban sebagai KPA dan PPK,” kata Adhyaksa.
Ketiga tersangka oleh penyidik dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Disangkakan melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor,” kata Adhyaksa.
Dikatakan Adhyaksa, penahanan ketiga tersangka karena alasan subyektif dan obyektif. Alasan subyektif berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP penahanan dilakukan karena penyidik khawatir akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. “Alasan obyektif berdasarkan Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP) karena dugaan tindak pidana dilakukan tersangka diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih,” kata Adhyaksa.
Dijelaskan Adhyaksa, pengadaan 1.800 unit komputer untuk SMA Negeri dan SMK Negeri se-Provinsi Banten tersebut diduga terdapat penyimpangan. Temuan penyimpangan tersebut didapatkan berdasarkan hasil penyelidikan dari tim penyelidik Kejati Banten bukan tindaklanjut dari laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Banten atau pun BPK Perwakilan Banten.











