SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) Jakarta menyoroti persoalan pengembalian kerugian negara yang berlarut-larut dalam kasus tindak pidana korupsi di Banten.
Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyebutkan, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.
“HMB Jakarta melihat keanehan fenomena pengembalian kerugian negara yang dibayarkan setelah beberapa tahun,” kata Ketua Umum HMB Jakarta Muhammad Fahri dalam keterangan tertulis, Sabtu 2 April 2022.
Soal pengembalian kerugian keuangan negara yang berlarut-larut, kata Fahri, kembali terjadi di Banten. Sebelumnya temuan kerugian negara pada anggaran publikasi di Sekretariat DPRD Banten tahun anggaran 2015 baru dibayarkan pada Desember 2021. Kali ini terjadi lagi pada pengadaan komputer ujian nasional berbasis komputer (UNBK) di Dindikbud Banten tahun anggaran 2018.











