Dalam kasus ini kerugian keuangan negara baru dibayarkan pada April 2022 oleh PT AXI selaku penyedia barang setelah Kejati Banten menetapkan SMS, mantan Dirut PT AXI, sebagai tersangka.
“Jangan sampai kasus anggaran publikasi di Setwan DPRD Banten tahun anggaran 2015 yang kasusnya ditutup oleh Kejati Banten setelah dibayar lunas pada akhir tahun 2021, dijadikan perbandingan bagi para tersangka dugaan korupsi UNBK Banten,” ungkap Fahri.
Oleh karena itu HMB Jakarta minta kepada anggota DPR RI asal Banten yang duduk di Komisi III (Bidang Hukum) untuk segera mendorong Komisi Kejaksaan mereview putusan Pidana Khusus Kejati Banten yang menutup kasus dugaan korupsi, di mana kerugian keuangan negaranya dibayarkan setelah beberapa tahun. *
Editor : Aas Arbi











