Diketahui, pada kasus korupsi peningkatan lapis beton JLS, Dhoni berperan sebagai sub kontraktor.
Pada kasus itu ia ditetapkan sebagai terpidana korupsi bersama mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Cilegon Nana Suklasana, dan Syachrul sebagai kontraktor.
Tb Dhonny Sudrajat selaku pelaksana pekerjaan di lapangan yang divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara. Sedangkan Syachrul Direktur PT Respati Jaya Pratama (RJP) divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara. Kemudian Nana divonis penjara dua tahun.
Majelis Hakim, Slamet Widodo mengatakan ketiganya terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke KUHP. (*)
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: H. Agung S. Pambudi











