Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 17/2020, dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan bagi para ASN yang akan melaksanakan mudik maupun bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status risiko persebaran Covid-19 di wilayah tujuan.
“ASN mau mudik agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19,” katanya dikutip RADARBANTEN.CO.ID, dari situs resmi Kemenpan RB, Kamis (14/4).
Selain itu, kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dapat menetapkan pengaturan teknis serta langkah-langkah yang diperlukan bagi instansi masing-masing.
“Dan memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar aturan,” katanya. (*)
Reporter : Purnama Irawan
Editor : H. Agung AP











