“Suratnya akan dilayangkan Menpan RB, sekarang di data dulu dari OPD sampai kelurahan, saya beri waktu satu Minggu. Nanti, kita buat surat sesuai permintaan honorer,” tambah Syafrudin.
Dia mengaku akan menunggu jawaban dari pemerintah pusat, apakah diserahkan ke daerah atau tidak disetujui.
Kepala BKPSDM Kota Serang Ritadi B Muhsinun mengaku tengah melakukan pendataan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemkot Serang. “Jumlahnya belum pasti. Sekarang sedang didatangi,” katanya.
Terkait tuntutan honorer untuk menyetarakan penghasilan setara UMK Kota Serang, Pemkot Serang belum bisa mengabulkan itu. “APBD Kota Serang yang masih kecil tidak akan bisa memenuhi tuntutan tersebut. Tapi, Pak Walikota Serang berjanji akan memperbaiki honor para honorer,” katanya.
Terpisah, Ketua Forum Tenaga Non ASN Kota Serang Achmad Herwandi mengatakan, saat pertemuan dengan Walikota Serang Syafrudin menyampaikan empat tuntutan. “Pertama kami meminta komitmen Pemerintah Kota Serang pada tahun 2023 agar tidak menghapus tenaga honorer di lingkungan Pemkot Serang,” katanya.
Kedua, kata Herwandi, pihaknya meminta komitmen agar Pemkot Serang menyelesaikan tenaga honorer di lingkungan Pemkot Serang. “Kemudian mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk mengubah kebijakan pola rekrutmen CASN dan PPPK agar memprioritaskan tenaga honorer atau non ASN menjadi CPNS dan PPPK serta tidak membuka rekrutmen untuk umum,” terangnya.
Ketiga, upah layak bagi tenaga honorer atau Non ASN setara UMK Kota Serang. Kemudian. Kemudian, ke empat program BPJS Ketenagakerjaan diberikan untuk tenaga honorer atau non ASN di Kota Serang berupa, jaminan kesehatan; jaminan kecelakaan kerja; jaminan kematian; jaminan hari tua; dan jaminan kehilangan pekerjaan. (fdr/nda)











