Dikatakan Ajat, untuk THM Moroseneng pihaknya sebelumnya sudah membuka segelnya karena pemiliknya mengurus izin usaha untuk membuka salon. “Awalnya pemiliknya sudah membuat pernyataan untuk beralih usaha, tapi sekarang kembali menjadi tempat hiburan malam lagi,” ucapnya.
Dikatakan Ajat, pihaknya sudah melakukan upaya untuk menindak THM yang membandel itu. “Ini akan kita tindak lagi, teguran sudah disampaikan dua kali, selanjutnya tahapan penyegelan sampai pembongkaran,” katanya.
Menanggapi hal itu, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, mereka sudah menyalahi perizinan dengan mengantongi izin restoran tapi praktiknya THM. Kemudian sudah mengelabui pemda dengan mengaku beralih usaha.
Karena itu, pihaknya meminta Dinas Satpol PP untuk bertindak tegas. “Kami akan menegakan Perda, akan membongkar semua,” tegasnya.
Untuk menertibkan THM, kata Tatu, tidak harus mengirimkan surat teguran. “Ini sudah pada tahap eksekusi, karena rangkaiannya sudah sejak awal, pelanggarnya kan sama saja, itu-itu juga,” pungkasnya.
Selain masalah tempat hiburan, pada rapat tersebut juga mengemuka tentang masalah kamtibmas lainnya, penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK), itsbat nikah, dan kondisi pariwisata. (jek/bie)











