CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten malalui Kepala KCD Dindikbud Wilayah Serang dan Cilegon Kholil menyampikan narasinya tentang penguatan dan pehamaman korupsi di sekolah pada Kegiatan Forum Komunikasi Kepala Sekolah (FKKS) Sekolah Khusus (SKh) Provinsi Banten pada Kamis (22/9). Kholil mencontohkan prilaku korupsi yang sederhana, misalnya guru sering terlambat, tidak disiplin dalam bekerja, dan lain-lain. Untuk itu, ia mengajak agar semua yang terlibat di sekolah, saling mengingatkan dan memperbaiki kinerjanya.
Sekolah sebagai lembaga pendidikan yang langsung melibatkan guru dan siswa, maka diperlukannya berbagai program pengembanagn ketrampilan. Salah satu Sekolah Khusus di Provinsi Banten, yaitu SKh Negeru 02 Kota Serang dengan kepala sekolahnya bernama Hj. Dra.Nani Wiratni,MM, terpilih sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Satu ( LSP-P1). LSP-P1 Skh Negeri 02 Kota Serang memiliki fungsi melaksanakan sertifikasi kompetensi dengan tugas menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi, membuat perangkat asesmen dan materi uji kompetensi, menyediakan tenaga penguji (assesor), melaksanakan sertifikasi, melaksanakan surveilan pemeliharaan sertifikasi, menetapkan persyaratan, memverifikasi dan menetapkan TUK, memelihara kinerja assesor dan TUK, serta mengembangkan pelayanan sertifikasi.
Sedangkan kewenangan LSP -P1 antara lain menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai pedoman BNSP, mencabut atau membatalkan sertifikat kompetensi, memberikan sanksi kepada assesor dan TUK yang melanggar aturan, mengusulkan skema baru, serta mengusulkan dan atau menetapkan biaya uji kompetensi. (adv)











