Setelah dibuatkan surat pernyataan tanda terima sertifikat dan AJB, Ade memberikan 14 SHM dan 7 AJB kepada FU. “Informasi kami terima kalau sertifikat dan AJB itu sudah dititipkan kepada notaris tanpa sepengetahuan Haji Ade. Dalam surat keterangan dari notaris, penyerahan sertifikat dan AJB dilakukan oleh UF selaku terlapor. Di sana juga tertera pelunasan pembayaran seluruh sertifikat dan AJB dilakukan setelah proses administrasi kelengkapan surat pelepasan hak di kelurahan selesai,” kata Riko.
Riko menegaskan, penerbitan surat pernyataan dan perjanjian antara terlapor UF dengan Hwan Guan Hai selaku pemilik PT GJP tanpa sepengetahuan kliennya. “Awalnya Haji Ade tidak mengetahui atas informasi adanya surat pernyataan perjanjian antara UF dengan pemilik PT GJP,” kata Riko.
Kliennya, sambung Riko, mengetahui adanya surat pernyataan perjanjian setelah PT GJP membuat laporan ke Ditreskrimum Polda Banten. Dalam laporannya, PT GJP juga menderita kerugian miliaran rupiah akibat kasus dugaan mafia tanah. “Setelah ada surat panggilan polisi 8 September 2021 lalu, Haji Ade diminta menjadi saksi dalam perkara tindak pidana penipuan pembebasan lahan untuk pengembangan perumahan oleh PT GJP,” kata Riko.
Menurut Riko, tanah milik kliennya kini telah diratakan dengan alat berat untuk dibangun perumahan subsidi oleh PT GJP. Akibat kasus tersebut, kliennya mengalami kerugian Rp4,8 miliar. “Persoalan ini sebenarnya akan selesai kalau sisa Rp4,8 miliar itu dibayarkan,” ucap Riko.
Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) M Akbar Baskoro membenarkan adanya laporan kasus. “Iya ada (laporan kasus di Ditreskrimum Polda Banten-red),” kata Akbar.
Kasus ini diakui Akbar masih dalam proses penyelidikan. Polisi masih melakukan pemeriksaan saksi dan belum menetapkan tersangka. “Masih lidik (penyelidikan-red),” tutur mantan Kapolsek Pulomerak. (fam/nda)











