Ia menjelaskan penyelidik saat melakukan proses penyelidikan telah menemukan adanya penerimaan hadiah, janji atau gratifikasi dalam kepengurusan tanah oleh oknum ASN dan calo tanah.
“Dengan modus pemberian sejumlah uang dari calo tanah kepada oknum ASN tersebut untuk mengurus pendaftaran hak atas tanah di wilayah Kabupaten Lebak,” kata Leo.
Dijelaskan Leo, uang yang disetorkan calo tanah masuk ke dalam rekening bank swasta milik orang lain. Setelah uang masuk, oknum ASN tersebut melakukan penarikan.
“Rekening itu punya orang lain bukan oknum ASN, tetapi oknum ASN itu yang mengambil uang dalam rekening penampungan itu,” kata Leo.
Diperkirakan uang yang masuk rekening sejak 2018 hingga 2021 mencapai Rp 15 miliar. Terkait aliran uang, pihak penyidik baru akan menelusuri dan menyelidiki. “Perkiraan dana yang masuk dalam transaksi keuangan Rp 15 miliar,” kata Leo.
Leo mengungkapkan, tim penyidik akan segera mengungkap dan menemukan calon tersangka, serta melakukan tindakan hukum maupun penyelamatan keuangan negara dalam kasus tersebut.
“Untuk tindakan selanjutnya kami akan menemukan calon tersangka dan melakukan tindakan penyelamatan keuangan negara,” tutur mantan Kapus Penkum Kejagung tersebut. (*)
Reporter : Fahmi Sa’i
Editor: Mastur











