SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten belum menetapkan tersangka kasus dugaan gratifikasi di
Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lebak tahun 2018 hingga 2021 senilai Rp 15 miliar.
Saat ini, proses penyidikan kasus tersebut masih berjalan. “Untuk tersangka belum, saat ini masih dalam tahap penyidikan,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan, Jum’at 14 Oktober 2022.
Ivan mengatakan penyidik dalam kasus tersebut telah memeriksa belasan saksi. Mereka berasal dari pihak ATR BPN Lebak dan swasta. “Sudah belasan saksi yang telah dilakukan pemeriksaan. Saksi-saksi yang diperiksa ini dari pihak BPN dan swasta,” kata alumnus fakultas hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.
Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan kasus dugaan gratifikasi di Kantor BPN Kabupaten Lebak tersebut telah dinaikan ke tahap penyidikan pada Rabu (28/9) lalu.
“Pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 Kejati Banten telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021,”kata pria yang akrab disapa Leo tersebut.
Leo mengatakan, berdasarkan dari hasil penyelidikan, tim penyelidik pada asisten tindak pidana khusus Kejati Banten telah menemukan fakta hukum berupa dua alat bukti yang cukup untuk menaikan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.
“Bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-1061/M.6/Fd.1/09/2022 Tanggal 28 september 2022,” kata Leo.











