Saat melancarkan tindakan bejatnya, pelaku kerap mengintimidasi dan memberikan ancaman secara verbal kepada korban. Namun, korban yang gerah dengan kelakuan bejat ayah kandungnya itu akhirnya memberanikan diri untuk kabur dan melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.
“Kita mendapatkan laporan polisi pada tanggal 1 September 2022, di mana setelah ada laporan tersebut kita tinggal lanjuti dan kita menemukan bukti yang kuat sehingga kita naikkan ke penyidikan dan langsung menahan pelaku,” ucapnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dia melakukan aksi bejatnya itu karena ingin melampiaskan hawa nafsunya terhadap korban. Pelaku mengaku merasa sakit hati dan dendam terhadap ibunya korban. Dikarenakan pelaku menduga bahwa korban bukan merupakan anaknya, melainkan anak hasil hubungan istrinya dengan orang lain sewaktu istri tersangka masih pacaran dengan orang lain.
“Pelaku itu sudah cerai dengan ibu kandung korban, dan kini sudah menikah lagi. Ia tinggal bertiga dengan korban juga istri tirinya. Adapun kasus ini diketahui ketika korban kabur dari rumah karena sudah gerah dengan perbuatan pelaku dan melaporkan aksi bejat ayah kandungnya itu kepada pihak kepolisian,” jelas Kasat Reskrim.
Pihak kepolisian yang sudah menangkap guru PNS bejat ini pun berhasil mengumpulkan barang bukti atas tindakan bejatnya yakni bukti visum, sebuah daster, dan pakaian dalam korban, juga bukti screenshot chat pelaku.
Kini, RA pun terancam terjerat pasal berlapis yakni pasal 81 UU no. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun hukuman di tambah 1/3 apabila pelaku orang/wali.
“Dan Pasal 82 UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas perlindungan anak minimal 5 tahun maksimal 15 Tahun hukuman di tambah 1/3 apabila pelaku orang tua/wali.3 Pasal 289 KUHP paling lama 9 tahun,”ujar IPTU Andi Kurmiady.











