Setelah pelaku pergi, ibu korban lantas menanyakan kejadian yang dialami anaknya.
Kepada ibunya, korban mengaku sudah tiga kali disetubuhi pelaku.
“Pengakuannya sudah tiga kali,” ujar Febby.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban membuat laporan ke Polresta Serang Kota.
Dari laporan itu, polisi memburu pelaku dengan mendatangi kediamannya. Namun saat tiba di lokasi, pelaku diketahui telah melarikan diri.
“Pelaku ini sempat kabur ke Sukabumi,” ungkap Febby.
Pelaku berhasil ditangkap setelah ibu korban membujuk pacarnya itu untuk bertemu. Pelaku yang tidak sadar telah dijebak akhirnya ditangkap di sekitar rumah korban.
“Pelaku ini ditangkap di dekat rumah korban, hari Rabu dinihari kemarin,” kata Febby.
Febby mengungkapkan, saat diinterogasi pelaku membantah telah menyetubuhi korban. Pelaku mengaku hanya menyentuh alat kelamin korban dengan menggunakan tangan.
Namun, kata Febby, perkataan pelaku tersebut tidak sesuai dengan hasil visum dari rumah sakit yang menyatakan bahwa kelamin korban telah mengalami luka robek akibat benda tumpul.
“Hasil visum, di kelamin korban ditemukan luka robek akibat gesekan benda tumpul,” ungkap Febby.
Oleh penyidik, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidananya di atas lima tahun penjara, pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan,” tutur Febby. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agus Priwandono











