Sebelumnya pantauan di lokasi, luapan emosi Nikita tersebut muncul setelah Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra menutup persidangan. Nikita yang duduk di kursi terdakwa sempat terdiam. Ia kemudian berdiri dan secara tiba-tiba mendorong mikrofon yang ada di depannya hingga terjatuh.
Tidak sampai di situ, Nikita mengambil berkas permohonan penangguhan penahanan yang ada di meja Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra. Berkas yang berisi laporan pemeriksaan kesehatan Nikita tersebut kemudian dilempar dan diambil oleh sahabatnya Fitri Salhuteru.
Sebelum meluapkan emosinya tersebut Nikita mengatakan sedang sakit dan dipersulit jaksa untuk mendapatkan pengobatan. Perempuan kelahiran Jakarta itu mengaku terancam lumpuh apabila membiarkan sakit yang dideritanya tersebut.
“Sakit banget leher. Pak Edwar bilang kalau Dito (saksi korban-red) tidak hadir (dalam panggilan saksi ketiga-red) akan dipulangkan. Saya bingung mau berobat, apa mau tunggu saya lumpuh dulu? Saya ini janda, saya enggak ngerti kenapa saya dipersulit (mendapatkan pengobatan-red),” kata Nikita.
Ketua Tim JPU Kejari Serang Edwar yang mendengar keterangan Nikita tersebut membantah. Menurut dia, pihaknya tidak pernah mempersulit Nikita untuk mendapatkan haknya sebagai tahanan. “Bukan mempersulit, kita kan ada SOP (standar operasional prosedur)-nya,” ujar Edward. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi











