“15 paket sabu ditemukan disembunyikan tersangka di bawah lemari. Selain belasan paket sabu, juga diamankan timbangan elektronik serta handphone yang dijadikan sarana transaksi,” kata alumnus Akpol 2002 tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka MF mendapat sabu dari bandar yang ditemui di daerah Jakarta Barat. Bisnis haram tersebut diakui tersangka sudah berjalan selama satu bulan.
“Tersangka mengakui mendapatkan sabu dari Jakarta. Motifnya terdesak kebutuhan ekonomi karena tersangka tidak memiliki pekerjaan,” kata Michael.
Michael menuturkan, akibat dari perbuatannya, tersangka MF dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman penjara minimal lima tahun,” tutur Michael. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agus Priwandono











