SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Artis Nikita Mirzani menyebut, ada dugaan suap yang diterima jaksa dan aliran dana agar dia bisa mendekam di penjara. Hal tersebut diungkapkan terdakwa kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra itu di Pengadilan Negeri Serang, Kamis 29 Desember 2022.
“Majelis yang terhormat, saya menduga ada aliran uang atau suap yang diterima jaksa,” ujar Nikita di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra.
Nikita mengungkapkan, pegawai kejaksaan tersebut siap memberikan keterangan di persidangan dan siap untuk melepas jabatannya.
“Informasi saya dapat dari kejaksaan, beliau siap menjadi saksi dan siap untuk melepaskan jabatannya dan membuktikannya,” kata Nikita.
Mendengar keterangan Nikita, Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra memperingatkannya untuk berhati-hati mengucapkan pernyataan apalagi di dalam persidangan.











