LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitung mencatat adanya peningkatan perkara perceraian dari tahun 2021 ke 2022.
Pada tahun 2021 ada 1.327 perkara, sementara di tahun 2022 ada 1.499 perkara dengan 1.370 di antaranya merupakan perkara perceraian.
Humas PA Rangkasbitung Gushairi mengakui adanya peningkatan kasus perceraian di Kabupaten Lebak cukup tinggi.
“Benar kasus perceraian di Lebak kini cukup tinggi dan menjadi sorotan, kemarin saja baru awal tahun ada 20 perkara baru perceraian yang diajukan pihak istri,” kata Gushairi, Selasa 3 Januari 2022.
Gushairi mengatakan, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan angka perceraian di Kabupaten Lebak cukup tinggi yakni faktor ekonomi, pihak istri mengaku belum puas dengan ekonomi keluarga saat ini sehingga mengajukan perceraian.
Selain itu, kehadiran pihak ketiga dalam hubungan suami istri juga turut menjadi penyebab bersamaan dengan adanya tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).











