Korban yang kesal sambung Edwar, mengambil sebutir telur dan membawanya ke dapur untuk dimasak. Sedangkan sebutir telurnya lainnya, diletakan di atas lantai karena korban enggan memasak telur untuk suaminya. Melihat kelakuan korban, terdakwa meminta agar telur juga dimasak untuk dirinya. Namun Sri menolaknya. “Korban ini tidak mau memasak telur untuk suaminya dan menyuruh suaminya pulang,” ungkap Edwar.
Emosi terdakwa semakin menjadi-jadi setelah korban mengancam akan menyiram suaminya itu dengan minyak goreng panas. “Terdakwa ini kemudian mengambil pisau dapur lalu menarik istrinya,” kata pria asal Aceh tersebut.
Saat ditarik, korban kata Edwar memberontak. Terdakwa kemudian menusuknya beberapa kali hingga membuat korban meninggal dunia. “Korban ini mendapat luka tusuk pada bagian perut, pinggang, payudara dan punggung,” kata Edwar.
Edwar menuturkan, persidangan terhadap terdakwa tersebut rencananya pada hari ini akan dilangsungkan dengan agenda pembacaan putusan. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang yang mengadili perkara tersebut menunda pembacaan putusan karena belum selesai. “Rencananya hari ini dibacakan putusannya tetapi tidak jadi karena ada penundaan,” tutur Edwar (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aas Arbi











