SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 487 warga Kabupaten Serang resmi berhenti atau di-PHK dari PT Nikomas Gemilang. Mereka lolos seleksi pengunduran diri sukarela dari Nikomas.
Diketahui, dari kuota 1.600 karyawan yang dibuka oleh PT Nikomas Gemilang pada program pengunduran diri sukarela, terdaftar sebanyak 1.175 karyawan. Namun, yang lolos seleksi 898 orang.
“Dari angka 898 itu, 487 karyawan ialah warga Kabupaten Serang,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang Diana Utami usai rapat tertutup pembahasan PHK karyawan Nikomas di Pendopo Bupati Serang, Jumat, 20 Januari 2023.
Selanjutnya, tersisa 702 kuota yang kemudian diduga mengalami PHK sepihak oleh Nikomas. Namun, hal itu dianggap sebagai PHK dengan kriteria tertentu oleh Diana Utami.
Dijelaskan Diana, hal itu sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, di mana harus ada kesepakatan antara karyawan dan perusahaan. Kalau karyawan tidak sepakat, bisa datang ke Disnakertrans untuk dimediasi.











