Oleh penyidik, Ady dan DER dijerat dengan Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B, atau Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sedangkan Dra S alias MS dan Tersangka EHP dipersangkakan Pasal 13 atau Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata ungkap Ivan.
Ivan mengatakan, tiga tersangka selain Maria Sopiah telah dilakukan penahanan badan oleh penyidik di dalam rumah tahanan negara (rutan) di Pandeglang dan Kota Serang.
Sementara, Maria dilakukan penahanan kota karena kondisi kesehatannya. “Tersangka MS (Maria Sopiah-red) dilakukan penahanan kota di Kabupaten Lebak,” ujar Ivan.
Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penerimaan suap dan gratifikasi tersebut saat Ady masih menjabat sebagai kepala ATR/BPN Lebak atau berstatus aparatur sipil negara atau ASN. Sedangkan DER masih menjadi pegawai honorer di ATR/BPN Lebak.
“AM dan DER menerima pemberian sejumlah uang dari calo tanah yaitu tersangka Dra S alias MS, dan tersangka EHP anak dari Tersangka Dra S alias MS,” ungkap Leo.











