Azis mengatakan, bukan hanya satu orang yang dimintai uang oleh PPK, tapi dari 33 orang PPS yang dilantik, sedikitnya ada 21 orang yang lolos melalui proses transaksional itu.
“Bisa kita buktikan, setiap orang itu diminta uang bervariasi mulai dari Rp 2,2 juta, Rp 2 juta dan Rp 1 juta. Data by name by adress-nya ada di kita,” kata Azis.
Menurutnya, proses rekrutemen PPS sendiri sangatlah janggal, sebab para peserta yang sudah mendapatkan nilai tertinggi pada tes CAT dan wawancara tidak diloloskan.
Untuk itu, pihaknya menuntut kepada Komisioner PPK Panggarangan untuk melakukan buka-bukaan soal data rekaman digital proses rekrutmen itu.
Ia menyebut, dari lima anggota Komisioner PPK Panggarangan, ada dua orang yang salah satunya adalah Ketua Komisioner PPK yang melakukan pungli itu.
“Jadi hasil penelitian ternyata mereka ada dua kubu, dari lima orang PPK, tiga orang lurus. Nah, sementara dua laginya itu yang main. Salah satunya Ketua PPK,” katanya.











