TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang mencatat piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) warga yang belum tertagih sebesar Rp900 miliar. Besarnya piutang pajak tersebut berasal dari limpahan pemerintah pusat.
Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa menuturkan, seluruh piutang pajak itu berasal dari pemerintah pusat yang dilimpahkan ke pemerintah daerah pada 2014 lalu.
“Tagihan piutang PBB tidak dapat dihapus. Untuk itu kami memberikan tawaran dan pemahaman kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran atas tunggakannya,” kata Kiki kepada Radar Banten, Senin (13/2).
Berdasarkan data yang dihimpun Radar Banten, sebagian besar piutang PBB itu belum terbayar sejak 1994 -2014. Untuk memicu wajib pajak membayar PBB, Pemkot Tangerang memberikan diskon pajak hingga 70 persen. “Untuk piutang pajak tahun 1994 – 2014 kami berikan diskon sebesar Rp 70 persen,” katanya.
Selain diskon pajak, Bapenda Kota Tangerang menggencarkan layanan jemput bola pembayaran piutang PBB. Program pekan panutan pajak itu dihadirkan untuk memudahkan masyarakat melakukan kewajibannya.
Kepala Bidang (Kabid) Penagihan pada Bapenda Kota Tangerang Yoga S menuturkan, layanan jemput bola pembayaran PBB ini bekerjasama dengan Bank bjb.“Kedepannya layanan kami akan hadirkan hingga tingkat kelurahan,” katanya, Selasa (14/2).











