SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengingatkan lima kajari yang baru dilantik untuk benar-benar menerapkan hati nurani dalam memberikan tuntutan kepada terdakwa.
Ia juga meminta kepada para kajari untuk memposisikan diri sebagai korban dalam menuntut terdakwa. “Posisikan diri sebagai korban, bukan terdakwa,” kata Didik saat memberikan sambutan di acara pelantikan lima kajari di Aula Kejati Banten, Kamis 23 Februari 2023.
Didik lalu menceritakan soal kemarahan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana terkait tuntutan pidana tujuh bulan terhadap pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur.
Padahal kata dia, tuntutan terhadap terdakwa minimal lima tahun. “Bagaimana kalau korban adalah anak kita dan diperlakukan seperti itu? Ada apa dibaliknya? Jaksa itu wakil korban,” tegas pria kelahiran Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim) tersebut.
Tindakan kajari yang tidak memberikan rasa keadilan bagi korban membuat publik saat ini mudah menyampaikan kekecewaannya melalui media sosial (medsos). “Jaga kepercayaan publik, profesional dan dengan hati nurani (dalam menuntut-red),” ungkap Didik.











