M pun digelandang ke Mapolres Cilegon. Saat menjalani pemeriksaan, M mengakui uang yang dibawanya adalah upal. Dari mulut M, polisi mendapat identitas pengedar upal lain berinisial A.
Berbekal alamat dari M, polisi memburu A hingga Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Di lokasi persembunyian A, polisi mengamankan 200 lembar upal pecahan Rp10 ribu.
A mengakui upal tersebut diperoleh dari T. Namun, pembuat upal tersebut berhasil lolos dari penyergapan polisi. Dari dalam kontrakan T, polisi menemukan puluhan ribu lembar upal dari berbagai mata uang. Di antaranya, Dollar Amerika, Euro, Dollar Brazil, dan mata uang Negara Zimbabwe. (baca tabel rincian)
Selain itu, polisi mengamankan laptop, printer, alat sablon, dan lembaran uang yang belum sempat dipotong pelaku.
Kasat Reskrim Polres Cilegon Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mochamad Nandar menuturkan, uang tersebut rencananya akan diedarkan di Sumatera.“Diproduksi di Jawa Barat,” ujar Nandar.
Atas perbuatannya, M dan A disangka melanggar Pasal 26 ayat (1) jo Pasal 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Keduanya terancam pidana 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (bam/nda)











