Perbedaan pendapat yang terjadi terkait pilihan system proporsional terbukan adalah hanya pada varian yang hendak diterapkan.
Apakah dengan metode penetapan calon terpilih berdasarkan persentase angka Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) atau bukan.
Poin ketiga, jelas Khairul Fahmi, tugas Mahkamah Konstitusi adalah lebih kepada mengambil posisi untuk memperkuat dan mempertegas pilihan sistem proporsional terbuka dengan menghilangkan syarat perolehan BPP dalam penentuan calon terpilih.
Langkah itu, dinilai Khairul Fahmi, lebih lebih sejalan dengan prinsip suara terbanyak.
Prinsip suara terbanyak ini salah satu prinsip prosedural demokrasi yang dianut dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
Sistem proporsional terbukan, menurut Khairul Fahmi, telah dilegitimasi oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusannya bernomor 22-24/PUU-VI/2008.
Dan, sampai sekarang, Mahkamah Konstitusi disebutkan tidak memiliki alasan konstitusional yang kuat untuk mengubah putusannya tersebut.
Namun, jika Mahkamah Konstitusi hendak mengubah putusannya bernomor 22-24/PUU-VI/2008 itu, dinilai Khairul Fahmi juga tepat kalau Mahkamah Konstitusi hendak mengubah sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Soalnya, pada awal pilihan sistem proporsional terbuka merupakan pilihan kebijakan pembentuk undang-undang. Mahkamah Konstitusi lebih pada posisi menggeser variannya ke varian yang dinilai lebih sesuai dengan prinsip suara terbanyak sebagai salah satu prinsip demokrasi.
Itu artinya, ujar Khairul Fahmi, Mahkamah Konstitusi bukan pada posisi mengganti satu sistem Pemilu dengan sistem Pemilu lainnya. (*)
Reporter/Editor: Agus Priwandono











