slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Proporsional Tertutup Itu Pengalaman Pahit

Agus Priwandono by Agus Priwandono
31-05-2023 14:44:12
in Berita Utama, Politik
Proporsional Tertutup Itu Pengalaman Pahit
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

Perbedaan pendapat yang terjadi terkait pilihan system proporsional terbukan adalah hanya pada varian yang hendak diterapkan.

Apakah dengan metode penetapan calon terpilih berdasarkan persentase angka Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) atau bukan.

Baca Juga :

PDIP Banten Bakal Beri Kritik Konstruktif Pemerintahan Andra-Dimyati

Solidkan Mesin Partai, PDIP Bakal Rebut Suara di Banten

Masduki Hibahkan Tanah dan Bangunan untuk PAN Cilegon

Politisi Muda, Farid Sukur Raih Predikat Terbaik Golkar Institute

Poin ketiga, jelas Khairul Fahmi, tugas Mahkamah Konstitusi adalah lebih kepada mengambil posisi untuk memperkuat dan mempertegas pilihan sistem proporsional terbuka dengan menghilangkan syarat perolehan BPP dalam penentuan calon terpilih.

Langkah itu, dinilai Khairul Fahmi, lebih lebih sejalan dengan prinsip suara terbanyak.

Prinsip suara terbanyak ini salah satu prinsip prosedural demokrasi yang dianut dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

Sistem proporsional terbukan, menurut Khairul Fahmi, telah dilegitimasi oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusannya bernomor 22-24/PUU-VI/2008.

Dan, sampai sekarang, Mahkamah Konstitusi disebutkan tidak memiliki alasan konstitusional yang kuat untuk mengubah putusannya tersebut.

Namun, jika Mahkamah Konstitusi hendak mengubah putusannya bernomor 22-24/PUU-VI/2008 itu, dinilai Khairul Fahmi juga tepat kalau Mahkamah Konstitusi hendak mengubah sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

Soalnya, pada awal pilihan sistem proporsional terbuka merupakan pilihan kebijakan pembentuk undang-undang. Mahkamah Konstitusi lebih pada posisi menggeser variannya ke varian yang dinilai lebih sesuai dengan prinsip suara terbanyak sebagai salah satu prinsip demokrasi.

Itu artinya, ujar Khairul Fahmi, Mahkamah Konstitusi bukan pada posisi mengganti satu sistem Pemilu dengan sistem Pemilu lainnya. (*)

Reporter/Editor: Agus Priwandono

Page 2 of 2
Prev12
Tags: MKPemilu 2024Putusan Caleg 2024sistem pemilu 2024
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Cekcok Saat Cari Kontrakan, Seorang Istri Aniaya Suaminya dengan Pisau

Next Post

Miris, Perawat dan Bidan di Puskesmas Dapat Honor Rp 200 Ribu per Bulan, Sekda Kota Serang Bakal Panggil Kadinkes

Related Posts

PDIP
Utama

PDIP Banten Bakal Beri Kritik Konstruktif Pemerintahan Andra-Dimyati

by Yusuf Permana
Minggu, 14 Desember 2025 13:31

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bakal menjadi mitra kritis bagi Pemerintahan Daerah (Pemda) di Banten termasuk Pemerintah...

Read moreDetails

Solidkan Mesin Partai, PDIP Bakal Rebut Suara di Banten

Masduki Hibahkan Tanah dan Bangunan untuk PAN Cilegon

Politisi Muda, Farid Sukur Raih Predikat Terbaik Golkar Institute

Apdesi Kabupaten Serang Sambut Baik Putusan MK yang Kabulkan Tuntutan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa

Tokoh Caringin Desak DPR RI Sahkan RUU Daerah Otonomi Baru di Banten

Tokoh Cibaliung Angkat Bicara Soal Peluang Daerah Otonomi Baru di Pandeglang

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail: Raih Suara Terbanyak, Jaga Amanah Rakyat

Terkait Putusan MK Gratiskan SD dan SMP, di Tangsel Sudah Berjalan

Bak Pemilu, Pemilihan Ketua RW Kumalirang Disaksikan Ketua KPU

Next Post
Miris, Perawat dan Bidan di Puskesmas Dapat Honor Rp 200 Ribu per Bulan, Sekda Kota Serang Bakal Panggil Kadinkes

Miris, Perawat dan Bidan di Puskesmas Dapat Honor Rp 200 Ribu per Bulan, Sekda Kota Serang Bakal Panggil Kadinkes

Penipuan Modus Penerimaan Karyawan di PT Doosan dan IP, Korban 170 Orang

Penipuan Modus Penerimaan Karyawan di PT Doosan dan IP, Korban 170 Orang

5 Juta WNI Bekerja di Luar Negeri Secara Ilegal

5 Juta WNI Bekerja di Luar Negeri Secara Ilegal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Calo PT Nikomas Gemilang

Datangi PT Nikomas Gemilang, Pemkab Serang Minta Perusahaan Berantas Calo Tenaga Kerja

Sabtu, 20 Juni 2026 17:35
Pad Banten

DPRD Banten Minta Pemprov Cari Sumber PAD Baru, Jangan Bergantung pada Pajak Kendaraan

Sabtu, 20 Juni 2026 17:28
Temuan bayi cilegon

Warga Metro Cilegon Temukan Bayi Baru Lahir di Dekat Aliran Sungai, Mulut Tertutup Perban

Sabtu, 20 Juni 2026 17:14
Update KK Online Tangerang

Begini Cara Update Kartu Keluarga Secara Online di Kota Tangerang

Sabtu, 20 Juni 2026 17:08
Perizinan Kabupaten Serang

DPMPTSP Kabupaten Serang Bakal Permudah Perizinan

Sabtu, 20 Juni 2026 13:22
Info CPNS 2026: Jadwal, Formasi, dan Syarat Pendaftaran Terbaru untuk Calon Pelamar

Info CPNS 2026: Jadwal, Formasi, dan Syarat Pendaftaran Terbaru untuk Calon Pelamar

Sabtu, 20 Juni 2026 11:19
Calo PT Nikomas Gemilang

Datangi PT Nikomas Gemilang, Pemkab Serang Minta Perusahaan Berantas Calo Tenaga Kerja

Sabtu, 20 Juni 2026 17:35
Pad Banten

DPRD Banten Minta Pemprov Cari Sumber PAD Baru, Jangan Bergantung pada Pajak Kendaraan

Sabtu, 20 Juni 2026 17:28
Temuan bayi cilegon

Warga Metro Cilegon Temukan Bayi Baru Lahir di Dekat Aliran Sungai, Mulut Tertutup Perban

Sabtu, 20 Juni 2026 17:14
Update KK Online Tangerang

Begini Cara Update Kartu Keluarga Secara Online di Kota Tangerang

Sabtu, 20 Juni 2026 17:08
Perizinan Kabupaten Serang

DPMPTSP Kabupaten Serang Bakal Permudah Perizinan

Sabtu, 20 Juni 2026 13:22
Info CPNS 2026: Jadwal, Formasi, dan Syarat Pendaftaran Terbaru untuk Calon Pelamar

Info CPNS 2026: Jadwal, Formasi, dan Syarat Pendaftaran Terbaru untuk Calon Pelamar

Sabtu, 20 Juni 2026 11:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Calo PT Nikomas Gemilang

Datangi PT Nikomas Gemilang, Pemkab Serang Minta Perusahaan Berantas Calo Tenaga Kerja

by Ahmad Rizal Ramdhani
Sabtu, 20 Juni 2026 17:35

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Tim Penanganan Pungutan Liar (Pungli) Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Serang mendatangi PT. Nikomas Gemilang. Mereka...

Pad Banten

DPRD Banten Minta Pemprov Cari Sumber PAD Baru, Jangan Bergantung pada Pajak Kendaraan

by Yusuf Permana
Sabtu, 20 Juni 2026 17:28

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID  – Wakil Ketua Komisi I DPRD Banten Fraksi Golkar M. Faisal meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai mengurangi...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak