Perbuatan keduanya, menurut JPU, telah memenuhi unsur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Tito.
Dijelaskan Tito dalam surat tuntutannya, kasus yang menyeret penyedia tablet untuk sekolah yang mendapatkan bantuan BOS Afirmasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud) RI itu berawal pada tahun 2019 lalu.
Saat itu ada 45 SMPN di Pandeglang menerima bantuan dana BOS Afirmasi dan Kinerja dari Kemendikbud RI.
Masing-masing sekolah mendapatkan tablet dengan harga satuan Rp 2 juta dan paket fasilitas akses rumah belajar Rp 24 juta bagi sekolah yang menerima BOS Afirmasi.
Selain itu, paket fasilitas akses rumah belajar Rp 19 juta bagi sekolah penerima BOS Kinerja.
“Dari 45 sekolah, ada 3.531 jumlah siswa sasaran prioritas, dengan total dana BOS Rp 8,1 miliar. Untuk pengadaan tablet Rp 7 miliar, untuk paket rumah belajar Rp 1 miliar,” kata Tito.
Tito mengungkapkan, untuk proses pengadaan barang dan jasa di sekolah harus dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah). Hal itu sesuai dengan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis BOS reguler.
“Terkait pengadaan jasa melalui SIPLah,” ujar Tito.
Tito mengungkapkan, pada April 2019 kedua terdakwa bertemu di kantor PT Grand Integra Telematika di Kota Serang.











