SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Nurhasan Kurniawan, mantan pejabat salah satu bank BUMN, didakwa telah melakukan korupsi dengan cara membobol tabungan nasabah prioritas senilai Rp 8,5 miliar.
Surat dakwaan terhadap Nurhasan Kurniawan dibacakan di Pengadilan Tipikor Serang oleh JPU Kejati Banten, Faiq Nur Fiqri Sofa, Rabu siang, 7 Juni 2023.
Dalam surat yang dibacakan, terdakwa Nurhasan Kurniawan ketika itu masih menjadi pegawai di salah satu bank BUMN sejak tahun 2013-2022.
“Terdakwa pernah menjabat selaku Priority Banking Officer (PBO) 1 pada Kantor Cabang Sentra Layanan Prioitas (KC SLP) BRI Bumi Serpong Damai Kota Tangerang Selatan dan Priority Banking Officer pada Kantor Cabang BRI Serang,” kata Faiq.
Faiq mengungkapkan, terdakwa Nurhasan Kurniawan bertugas melayani nasabah prioritas dengan jumlah simpanan dana bernilai Rp 500 juta lebih.
“Saat terdakwa menjabat sebagai PBO, bertanggung jawab menangani nasabah BRI prioritas atas nama Ahmad Suharya yang mempunyai simpanan tabungan pada Bank BRI Cabang Tangerang A Yani dan BRI Cabang Tangerang Merdeka,” kata Faiq.
Namun, Faiq mengungkapkan, pada April hingga Mei 2022 dan Oktober hingga September 2022, terdakwa Nurhasan Kurniawan selaku PBO KC SLP BRI Bumi Serpong Damai Kota Tangerang Selatan membobol tabungan nasabahnya.
“Terdakwa secara tanpa izin dan tanpa persetujuan dari saksi Ahmad Suharya selaku pemilik rekening fasilitas internet banking dan fasilitas internet banking business, telah memindahkan dana dari rekening Ahmad Suharya,” ungkap Faiq.
Faiq mengungkapkan, terdakwa Nurhasan Kurniawan menggunakan fasilitas internet banking dan fasilitas internet banking business berupa transfer RTGS ke rekening penampungan yang telah dipersiapkan.
“Rekening penampungan yaitu Bank Mandiri atas nama Ariananda, yang merupakan pegawai Babershop milik terdakwa,” ujar Faiq.











