Faiq menjelaskan, terdakwa Nurhasan Kurniawan berkali-kali melakukan transfer ke rekening penampungan tanpa seizin Ahmad Suharya dan menyebabkan kerugian sebesar Rp 8,5 miliar.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sendiri sebesar Rp 8.530.120.000,” tutur Faiq di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra.
Faiq mengungkapkan, perbuatan terdakwa Nurhasan Kurniawan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lalu, Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Usai pembacaan dakwaan, sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agus Priwandono











