3. STIMIK Bina Bangsa, Kendari.
Sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan.
4. Universitas Kartini Surabaya.
Sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi.
5. Universitas W.R. Supratman, Surabaya.
Sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan, dan pencabutan izin pembukaan prodi magister manajemen dan program magister administrasi publik.
6. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Panglima Sudirman, Surabaya.
Sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi.
7. Universitas Surapati, Jakarta.
Sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan, dan pencabutan izin pembukaan Prodi Manajemen Program Magister dan Prodi Sistem Informasi Program Sarjana.










