PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 212, Pemerintah Kabupaten Pandeglang belum mengalokasikan anggaran satu rupiah pun untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) tahun anggaran 2023.
Adapun Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.
Terbitnya PMK menjelang akhir tahun 2022, setelah pihak eksekutif dan legislatif mengetuk palu persetujuan anggaran tahun 2023 Kabupaten Pandeglang. Penerbitan PMK itu secara otomatis menyebabkan pemerintah daerah yang PAD-nya terbatas harus melakukan refocusing atau melakukan pergeseran anggaran kegiatan di semua OPD.
Termasuk juga di Kabupaten Pandeglang yang secara kemampuan kas daerah sangat terbatas sehingga dana transfer dari pusat menjadi acuan untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Pandeglang.
Sementara anggaran dari pusat tidak akan turun ketika penggunaannya tidak sesuai dengan ditetapkan oleh PMK.
Kondisi itu membuat anggaran kegiatan di Kabupaten Pandeglang menjadi tersendat karena membutuhkan waktu untuk melakukan refocusing anggaran di tahun sudah berjalan.
Menurut Asda III Bidang Administrasi Umum (Adum) Setda Pandeglang Ramadani, tindak lanjut PMK kaitan dengan DAU (Dana Alokasi Umum) yang sudah ditetapkan penggunaannya.
“Kita masih bahas belum final, yang total semuanya memang kurang lebih Rp217 miliar. Termasuk pembiayaan gaji PPPK belum dialokasikan serupiah pun,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, di Pendopo Pandeglang, kemarin.
Pengalokasian gaji untuk PPPK rencananya dianggarkan tahun ini. Sementara ini belum dialokasikan karena masih dalam pembahasan.
“Tapi ada berapa pagu kaitan keperuntukan untuk infrastruktur, alhamdulilah sudah fix ya. Sudah kita sampaikan kepada Kementerian Keuangan, kurang lebih itu Rp31 miliaran kalau enggak salah,” katanya.
Termasuk untuk bidang kesehatan, Rp137 miliar. Syukur alhamdulilah sudah diinformasikan juga dan di laporkan kepada Kementerian Keuangan.
“Tapi yang kaitan bidang pendidikan, mudah-mudahan kita selesaikan di Minggu – Minggu ini. Masih belum terpenuhi,” katanya.
Ramadani mengungkapkan, ada beberapa OPD yang kegiatan dan sub kegiatannya belum fix. Makanya sudah dikumpulkan juga dengan OPD – OPD teknis yang akan melakukan proses pergeseran anggaran tindak lanjut dari PMK 212.
“Insyaallah temen temen TAPD dari BPKD dan Bappeda, ada saran dan masukan dari pengadaan barang dan jasa, harus seperti apa, kemudian saran dan masukan dari temen – temen inspektorat, kita akan tindaklanjuti. Total semuanya anggaran DAU kena refocusing memang kurang lebih Rp217 miliar,” katanya.
Pada saat ini yang belum fix pembahasan anggaran di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga. Sementara untuk Dinas Kesehatan sudah terpenuhi.
“Dinkes sudah terpenuhi kita geser – geser aja. Dari kegiatan yang ada kita gabung – gabung yang penting pagu sudah terpenuhi sesuai amanat PMK 212, tinggal bidang pendidikan sama gaji PPPK yang belum fix,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Aas Arbi











