LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Ratusan botol minuman keras (miras) ilegal disita oleh personel Kodim 0603 Lebak di Desa Pabuaran, Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak, Sabtu 1 Juli 2023.
Dandim 0603 Lebak Letkol ARH Erik Novianto mengatakan, pengamanan ratusan botol miras tersebut merupakan bagian dari operasi penindakan miras, khususnya yang ada di Kabupaten Lebak.
“Ini adalah salah satu wujud implementasi, dan tugas pokok TNI. UU Nomor 34 Tahun 2004 yang di antaranya, UMP dan OMSP atau operasi militer selain perang, di dalamnya membantu tugas pokok pemerintah daerah” katanya saat di kantor Kodim 0603 Lebak.
Disebutkannya, operasi tersebut dilakukan pada pukul 00.50 WIB di sebuah warung di wilayah Gunungkencana.
“Dini hari sudah kita lakukan penindakan dan hasilnya kurang lebihnya 159 botol dari berbagai jenis minuman keras. Golongan A, B sampai dengan C,” sebutnya.
Dijelaskannya, peredaran miras tersebut sudah melanggar aturan. Target pendistribusiannya ke warung dan toko di wilayah Lebak
“Dan berkaitan dengan peredaran Miras sudah melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2003 tentang kegiatan asusila berikut juga peredaran miras. Terutama baik pengiriman ke warung ataupun toko-toko yang ada di Kabupaten Lebak,” ujar Letkol ARH Erik.
Erik mengimbau, kepada masyarakat Kabupaten Lebak yang masih menjual miras atau mendistribusikan minuman keras, untuk dihentikan.
“Karena peredaran miras sumber dari segala macam kejahatan. Pembunuhan bisa terjadi karena miras, pemerkosaan bisa terjadi karena miras, perkelahian bisa terjadi karena miras,” imbuhnya.
Ditambahkannya, jika masih melakukan penjualan miras pihaknya akan menindaknya agar tercipta ketertiban di masyarakat.
“Jadi saya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang masih menjual dan mendistribusikan minuman keras. Di wilayah Kabupaten Lebak akan kita tindak,” katanya.
Reporter : Nurandi
Editor : Mastur











