SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direksi dan Komisaris PT Jamkrida Banten tak tahu akan diberhentikan saat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di aula Setda Provinsi Banten, KP3B, Jumat, 7 Juli 2023 lalu. Namun, mereka menghargai keputusan para pemegang saham.
Direktur PT Jamkrida Banten, Ahmad Rohendi, mengaku menghormati keputusan pemegang saham karena itu memang kewenangan pemegang saham untuk mengangkat dan memberhentikan direksi dan komisaris.
“Adapun pertimbangannya ada di sana (pemegang saham),” ujarnya di kantor PT Jamkrida Banten, Senin, 10 Juli 2023.
Rohendi juga menjadi salah satu direksi yang diberhentikan. Namun, Rohendi masih aktif selama masa transisi sampai ada kepengurusan yang baru.
Selain Rohendi, Direktur Utama PT Jamkrida Banten, Hendra Indra Rachman, dan Komisaris Utama PT Jamkrida Banten, Didin Rasyidin Wahyu, juga diberhentikan.
Sedangkan, Komisaris Independen, Master Irfan Ibrahim, telah habis masa jabatannya pada Maret 2023 lalu.
Rohendi mengaku tak ada pemberitahuan terkait pemberhentian dirinya dan dua rekan kerjanya. Karena, melihat masa jabatan Direksi PT Jamkrida Banten akan habis jabatannya pada September 2024 mendatang, sedangkan komisaris pada September 2023 nanti.
Meskipun begitu, pemegang saham mempunyai kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan dureksi dan komisaris.
Disinggung apakah akan mengikuti open bidding untuk mengisi jabatan Direksi dan Komisaris OT Jamkrida Banten, Rohendi mengaku tak akan ikut.
“Saya pribadi ingin menyerahkan kepada kandidat berikutnya. Kecuali ditugaskan seperti sekarang ini,” ujarnya yang sudah menjabat sebagai Direktur PT Jamkrida Banten selama sembilan tahun.
Rohendi mengaku tak kecewa dengan ada pemberhentian ini.
“Saya tak harus kecewa. Ini proses biasa, natural. Kita menjaga sistem itu sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya. (*)
Reporter: Rostinah
Editor: Agus Priwandono











