Setelah kasus ini viral dan mendapat atensi dari Polda Metro Jaya, penyidik Polres Tangsel kemudian berusaha menangkap Budyanto yang telah melarikan diri.
5. Budyanto buron selama seminggu.
Pelarian Budyanto terhenti di Kota Bandung, Jawa Barat.
Ia ditangkap Satreskrim Polres Tangsel di sebuah apartemen pada Selasa, 18 Juli 2023, pukul 01.30 WIB.
Kaporles Tangsel, AKBP Fasial Febrianto mengatakan, tersangka Budyanto buron selama seminggu dengan cara berpindah-pindah tempat mulai dari Tangsel berpindah ke Bogor dan terakhir ditangkap di Kota Bandung.
7. Narapidana kasus narkoba.
Budyanto diketahui pernah ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota atas kepemilikan 2.000 lebih kapsul narkotika.
Budyanto mengatakan, dirinya pernah ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota di wilayah Green Like, Kota Tangerang, hingga menjalani persidangan.
“Benar saya pernah ditahan di Polres Metro Tangerang Kota, tapi saya disangkakan Pasal 131 yaitu mengetahui adanya narkoba tapi tidak melapor. Barang bukti saya ada dua ribu lebih kapsul, tapi barang bukti itu milik orang yang saya kenal, tapi saya tidak melapor. Tuntutan 10 bulan, vonis tujuh bulan penjara,” tandasnya.
8. Kapolres Kota Tangsel AKBP Faisal Febrianto minta maaf.











