TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Tigaraksa berhasil meringkus seorang pemuda berinisial D (22). D merupakan warga Kabupaten Tenggamus, Provinsi Lampung.
D ditangkap lantaran diduga mencuri satu unit sepeda motor milik warga di Kampung Pasirbolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Unit Reskrim Polsek Tigaraksa juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian.
Dari tangan D, polisi juga turut mengamankan narkotika jenis sabu-sabu.
“Iya, pelaku berhasil kami tangkap pada Senin, 7 Agustus 2023, pukul 16.00 WIB di Jalan Raya Serang KM 22, Cikupa,” ujar Kapolsek Tigaraksa, AKP Agus Ahmad Kurnia, Jumat, 18 Agustus 2023.
Kata Agus, D mencuri sepeda motor untuk dijual dan mendapatkan keuntungan.
“Peristiwa pencurian tersebut terungkap setelah korban yang merupakan penghuni kontrakan melapor bahwa telah kehilangan sepeda motornya,” ungkapnya.
Berdasar laporan tersebut, serta hasil penyelidikan, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku.
Kemudian, lanjut Agus, pihaknya kemudian melakukan pengejaran dan mendapati tersangka tengah berada di Jalan Raya Serang.
“Nah, berdasarkan rekaman CCTV, pelaku sedang berada di Jalan Raya Serang KM 22, pelaku langsung diamankan Unit Reskrim Polsek Tigaraksa,” terang Agus.
Agus menambahkan, pihaknya saat ini masih terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut untuk mengejar tersangka pencurian dan sumber narkotika yang diamankan bersama tersangka.
“Untuk perkara, masih dalam proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Tigaraksa,” tutupnya. (*)
Reporter: Mulyadi
Editor: Agus Priwandono











