“Perjanjian ini kami review, insya Allah tidak ada yang melanggar hukum karena proses panjang yang sudah kita tempuh,” ungkap Al.
Al mengatakan, setelah pelepasan saham PT BGD kepada Pemprov Banten tersebut masih ada proses transisi yang akan dilakukan sesuai dengan peraturan.
Ia pun mengapresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan kepada Bank Banten untuk menjadi bank kebanggaan bagi masyarakat Banten.
“Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada kita semua atas terselenggaranya kegiatan ini,” ujar Al.
Al mengungkapkan, pengalihan saham tersebut merupakan upaya peningkatan penataan ekonomi.
Di Provinsi Banten, diakui Al, punya tugas besar dalam mengatasi masalah pengangguran, stunting, meningkatkan investasi, dan hal teknis lain yang telah dimandatorykan oleh Presiden Joko Widodo.
“Mudah-mudahan ini bagian kita semua dalam meningkatkan tata ekonomi di Provinsi Banten, karena kita punya tugas besar dalam mengatasi kemiskinan, stunting, pengangguran,” kata Al.
Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi mengungkapkan, sebuah bank pembangunan daerah saat ini sudah merupakan sebuah keharusan bagi tiap Provinsi.
Dengan adanya BPD, maka secara otomatis akan menunjukkan perekonomian suatu daerah.
“Sebuah Provinsi belum keren kalau belum punya BPD karena menunjukkan perekonomiannya,” ujar Didik.











