SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pelaku dugaan pemerkosaan dan penyekapan terhadap gadis remaja asal Kibin berinisial AT (20) telah ditangkap petugas Satreskrim Polres Serang.
Pelaku yang ditangkap tersebut berinisial JL warga Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. “Satu orang sudah ditangkap, penangkapannya tadi pagi di Cikande,” kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, Selasa 12 September 2023.
Kasus penyekapan dan pemerkosaan yang diduga dilakukan 10 orang pemuda tersebut berawal pada 12 Juli 2023 lalu. Ketika itu, pelaku JL menjemput korban di kediamannya di sebuah kampung di Kragilan.
Setelah dijemput, korban kemudian dibawa ke rumahnya di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Disana, korban diduga diberi minuman yang telah dicampur dengan obat-obatan jenis hexymer.
Setelah menenggak minuman tersebut korban merasa pusing dan tak sadarkan diri. Korban kemudian disekap oleh pelaku. Selama dalam penyekapan, korban diperkosa secara bergiliran.
Setelah penyekapan dan pemerkosaan tersebut, korban akhirnya diperbolehkan pulang oleh pelaku. Saat berada di rumahnya, korban yang tertekan secara psikis menceritakan kejadian pemerkosaan dan penyekapan tersebut kepada keluarganya.
Tak terima dengan perlakuan pelaku terhadap korban, pihak keluarga kemudian melapor ke Polres Serang dengan laporan Nomor: LP/B/175/VII/2023/SPKT/Polres Serang/ Polda Banten pada 20 Juli 2023.
“Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan, keterangan pelaku ini akan dijadikan dasar tim untuk melakukan pengembangan,” ungkap Wiwin.
Polres Serang sendiri ditegaskan Wiwin menjadikan kasus tersebut sebagai atensi. Hal tersebut dikarenakan kasus tersebut menyangkut kekerasan terhadap perempuan. “Kasus ini jadi atensi Polres Serang khususnya Satreskrim karena menyangkut kekerasan terhadap perempuan,” tutur Wiwin.
Reporter: Fahmi
Editor : Aas Arbi











