Ia mengatakan, berdasarkan aturan Permenpan terbaru, penerimaan PPPK untuk guru tidak ada test lagi lantaran mereka sebelumnya sudah lulus passing grade.
“Kalau P1 itu kebijakan terbaru, karena dia sudah lulus test tinggal pemeriksaan pemberkasan saja tidak ada test lagi. Jadi tinggal menunggu penempatan,” jelasnya.
Menurutnya, hal ini bukan hanya terjadi di Kabupaten Serang Saja melainkan juga di daerah-daerah lainnya.
“Sama di wilayah lain, rata-rata untuk formasi guru di beberapa daerah hanya memenuhi pasing grade saja hanya memenuhi quota P1 karena semuanya keterbatasan anggaran,” tegasnya.
Pihaknya mengaku sudah melakukan rapat dengan dengan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk membahas mengenai teknis pelaksanaan seleksi PPPK 2023.
“Sekarang sedang dirapatkan dengan Kemendikbud di golden butik Jakarta untuk teknis bagaimana tatacara penerimaan PPPK guru nanti. Minggu ini juga dengan kemenkes, nanti kalau udah final semua, teknis juklak-juknisnya diumumkan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Abdul Rozak











