SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktur PT Kebangkitan Armand Kesatria (KAK) Victory JT Mandajo dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh JPU Kejari Cilegon dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu siang, 18 Oktober 2023.
Victory dinilai JPU telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon senilai Rp 12,7 miliar. Dalam sidang yang terbuka untuk umum tersebut, Victory tidak dihadirkan JPU karena telah melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya.
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar JPU Kejari Cilegon Achmad Afriansyah saat membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra.
Dalam tuntutan tersebut, JPU juga menuntut Victory dengan hukuman tambahan berupa denda Rp 250 juta subsider enam bulan dan uang pengganti Rp 959,538 juta. “Apabila tidak sanggup membayar dipidana penjara tiga tahun dan enam bulan,” kata Achmad.
Perbuatan Victory menurut JPU telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar Achmad.
Dijelaskan JPU, kasus korupsi tersebut berawal pada tahun 2014 lalu. Ketika itu dilaksanakan pelelangan umum dengan menggunakan sistem gugur untuk proyek JLS. Saat proses lelang, terdapat 38 perusahaan yang ikut mendaftar. Dari 38 perusahaan tersebut, hanya empat perusahaan yang memberikan penawaran.
Keempat perusahaan tersebut, PT Kronjo Putra Perdana, PT Ismi Jaya, PT Wahyu Mulyana Jaya dan PT KAK. Dari empat perusahaan tersebut PT KAK dinyatakan pemenang lelang dengan nilai penawaran RP12,706 miliar.
Meski telah dinyatakan sebagai pemenang lelang, PT KAK ternyata tidak melaksanakan proyek tersebut. Proyek yang didanai APBD Kota Cilegon itu diambil alih oleh mendiang Suhemi.
“Almarhum Suhemi dan almarhum Andi Suwandi telah menggunakan perusahaan PT Kebangkitan Armand Kesatria atas sepengetahuan dan seizin terdakwa,” ujar Achmad.
Achmad mengungkapkan, selama pelaksanaan pekerjaan, tidak pernah ada tenaga ahli dari PT KAK yang mengontrol dan mengawasi pekerjaan. Selain itu juga tidak ada personil PT KAK yang memiliki kapasitas dan keahlian sebagaimana prasyaratan sesuai dokumen penawaran pada tahap pelelangan.











