slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kasus Korupsi Proyek JLS Kota Cilegon Senilai Rp 12,7 Miliar, Direktur PT KAK Dituntut 7 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
18-10-2023 19:35:58
in Berita Utama, Hukum
Kasus Korupsi Proyek JLS Kota Cilegon Senilai Rp 12,7 Miliar, Direktur PT KAK Dituntut 7 Tahun Penjara

Suasana pembacaan dakwaan terhadap Victory JT Mandajo. Terdakwa kasus korupsi proyek JLS Kota Cilegon senilai Rp 12,7 miliar tersebut melarikan diri sehingga persidangan dilakukan dengan in absentia di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa 6 Juni 2023 (dok Radar Banten)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktur PT Kebangkitan Armand Kesatria (KAK) Victory JT Mandajo dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh JPU Kejari Cilegon dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu siang, 18 Oktober 2023.

Victory dinilai JPU telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon senilai Rp 12,7 miliar. Dalam sidang yang terbuka untuk umum tersebut, Victory tidak dihadirkan JPU karena telah melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar JPU Kejari Cilegon Achmad Afriansyah saat membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra.

Dalam tuntutan tersebut, JPU juga menuntut Victory dengan hukuman tambahan berupa denda Rp 250 juta subsider enam bulan dan uang pengganti Rp 959,538 juta. “Apabila tidak sanggup membayar dipidana penjara tiga tahun dan enam bulan,” kata Achmad.

Perbuatan Victory menurut JPU telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar Achmad.

Dijelaskan JPU, kasus korupsi tersebut berawal pada tahun 2014 lalu. Ketika itu dilaksanakan pelelangan umum dengan menggunakan sistem gugur untuk proyek JLS. Saat proses lelang, terdapat 38 perusahaan yang ikut mendaftar. Dari 38 perusahaan tersebut, hanya empat perusahaan yang memberikan penawaran.

Keempat perusahaan tersebut, PT Kronjo Putra Perdana, PT Ismi Jaya, PT Wahyu Mulyana Jaya dan PT KAK. Dari empat perusahaan tersebut PT KAK dinyatakan pemenang lelang dengan nilai penawaran RP12,706 miliar.

Meski telah dinyatakan sebagai pemenang lelang, PT KAK ternyata tidak melaksanakan proyek tersebut. Proyek yang didanai APBD Kota Cilegon itu diambil alih oleh mendiang Suhemi.

Baca Juga :

Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara

Terdakwa Beberkan Aliran Uang Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp 8,3 Miliar

Divonis 2 Tahun Dalam Kasus Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Banding

Kasus Suap PTSL Kabupaten Tangerang, Jimmy Lie Divonis 2 Tahun Penjara

“Almarhum Suhemi dan almarhum Andi Suwandi telah menggunakan perusahaan PT Kebangkitan Armand Kesatria atas sepengetahuan dan seizin terdakwa,” ujar Achmad.

Achmad mengungkapkan, selama pelaksanaan pekerjaan, tidak pernah ada tenaga ahli dari PT KAK yang mengontrol dan mengawasi pekerjaan. Selain itu juga tidak ada personil PT KAK yang memiliki kapasitas dan keahlian sebagaimana prasyaratan sesuai dokumen penawaran pada tahap pelelangan.

Page 1 of 2
12Next
Tags: 7 miliarJPU Achmad AfriansyahJPU Kejari Cilegon Achmad Afriansyahkasus korupsi Cilegonkasus korupsi Jalan Lingkar Selatan Cilegonkasus korupsi JLSKejari CilegonPengadilan Tipikor Serangproyek JLS Rp 12terdakwa melarikan diriVictory JT Mandajo
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ditawari Saham Bank Banten, Walikota Serang: Jangan Ingin Perlunya Saja

Next Post

Ditengah Kemarau Panjang, Sawah di Sukadiri Tangerang Panen Raya

Related Posts

Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara
Umum

Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara

by Fahmi
Rabu, 8 Juli 2026 08:25

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Mantan Direktur PT Angkasa Pura Kargo (APK), Gautsil Madani, dituntut pidana 2 tahun penjara oleh JPU Kejari...

Read moreDetails

Terdakwa Beberkan Aliran Uang Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp 8,3 Miliar

Divonis 2 Tahun Dalam Kasus Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Banding

Kasus Suap PTSL Kabupaten Tangerang, Jimmy Lie Divonis 2 Tahun Penjara

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Suap PTSL Kabupaten Tangerang Jimmy Lie

Dugaan Suap PTSL Tangerang Jimmy Lie, JPU Tegaskan Keterangan Terdakwa Sebagai Pembelaan Diri

PMII Cilegon Minta APH Awasi SPMB 2026, Cegah Titip Bangku dan Pungli Sekolah

JPU Nilai Jimmy Lie Aktif dalam Pemberian Suap PTSL Kabupaten Tangerang Rp1,24 Miliar

JPU Nilai Unsur Pidana dalam Dakwaan Kasus Dugaan Suap PTSL Jimmy Lie Sudah Terbukti

Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum Oya Masri Nilai JPU Gagal Buktikan Aliran Uang Korupsi

Next Post

Ditengah Kemarau Panjang, Sawah di Sukadiri Tangerang Panen Raya

SDN 4 Anyar Minta Perlindungan Hukum Ke Polres Cilegon

Polres Serang Selidiki Kasus Dugaan Pencabulan Siswi SD Oleh Oknum Kepala Sekolah di Carenang

Polres Serang Selidiki Kasus Dugaan Pencabulan Siswi SD Oleh Oknum Kepala Sekolah di Carenang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kantor Pertanahan Lebak Klarifikasi Sengketa Sertifikat HGB di Maja

Kantor Pertanahan Lebak Klarifikasi Sengketa Sertifikat HGB di Maja

Rabu, 8 Juli 2026 19:11
Wabup Serang Dorong Penguatan Edukasi Sosial Terkait Fenomena LGBT

Wabup Serang Dorong Penguatan Edukasi Sosial Terkait Fenomena LGBT

Rabu, 8 Juli 2026 19:09
Dinkes Serang Temukan 76 Kasus HIV/AIDS, LSL Dominasi Temuan

Dinkes Serang Temukan 76 Kasus HIV/AIDS, LSL Dominasi Temuan

Rabu, 8 Juli 2026 19:07
Rokok Ilegal Ratusan Ribu Bungkus Diamankan di Pabuaran, Tiga Orang Pelaku Ditangkap

Rokok Ilegal Ratusan Ribu Bungkus Diamankan di Pabuaran, Tiga Orang Pelaku Ditangkap

Rabu, 8 Juli 2026 19:04
INFORMA dan INFORMA Electronics Raih Tiga Penghargaan Retail Asia Awards 2026

INFORMA dan INFORMA Electronics Raih Tiga Penghargaan Retail Asia Awards 2026

Rabu, 8 Juli 2026 19:01
16.680 Siswa Diterima SMP, SPMB Lebak Berjalan Lancar

16.680 Siswa Diterima SMP, SPMB Lebak Berjalan Lancar

Rabu, 8 Juli 2026 18:54
Kantor Pertanahan Lebak Klarifikasi Sengketa Sertifikat HGB di Maja

Kantor Pertanahan Lebak Klarifikasi Sengketa Sertifikat HGB di Maja

Rabu, 8 Juli 2026 19:11
Wabup Serang Dorong Penguatan Edukasi Sosial Terkait Fenomena LGBT

Wabup Serang Dorong Penguatan Edukasi Sosial Terkait Fenomena LGBT

Rabu, 8 Juli 2026 19:09
Dinkes Serang Temukan 76 Kasus HIV/AIDS, LSL Dominasi Temuan

Dinkes Serang Temukan 76 Kasus HIV/AIDS, LSL Dominasi Temuan

Rabu, 8 Juli 2026 19:07
Rokok Ilegal Ratusan Ribu Bungkus Diamankan di Pabuaran, Tiga Orang Pelaku Ditangkap

Rokok Ilegal Ratusan Ribu Bungkus Diamankan di Pabuaran, Tiga Orang Pelaku Ditangkap

Rabu, 8 Juli 2026 19:04
INFORMA dan INFORMA Electronics Raih Tiga Penghargaan Retail Asia Awards 2026

INFORMA dan INFORMA Electronics Raih Tiga Penghargaan Retail Asia Awards 2026

Rabu, 8 Juli 2026 19:01
16.680 Siswa Diterima SMP, SPMB Lebak Berjalan Lancar

16.680 Siswa Diterima SMP, SPMB Lebak Berjalan Lancar

Rabu, 8 Juli 2026 18:54

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kantor Pertanahan Lebak Klarifikasi Sengketa Sertifikat HGB di Maja

Kantor Pertanahan Lebak Klarifikasi Sengketa Sertifikat HGB di Maja

by Nurabidin
Rabu, 8 Juli 2026 19:11

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak menggelar klarifikasi terkait permasalahan sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang berada di...

Wabup Serang Dorong Penguatan Edukasi Sosial Terkait Fenomena LGBT

Wabup Serang Dorong Penguatan Edukasi Sosial Terkait Fenomena LGBT

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 8 Juli 2026 19:09

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak