SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Perkara pencurian kartu ATM BNI milik warga negara (WN) Korea dihentikan melalui restorative justice atau di luar pemidanaan.
Perkara tersebut dihentikan setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyetujui usulan restorative justice yang diajukan oleh Kejari Serang.
Kasi Pidum Kejari Serang Edwar mengatakan, perkara tersebut menjerat tersangka berinisial ES (30), warga Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon. Untuk korbannya seorang WN Korea bernama Jaehan Ahn (44).
“Perkara tersebut sudah dihentikan melalui restorative justice. Tersangka sudah dikeluarkan dari tahanan,” ujar Edwar, Selasa, 7 November 2023.
Edwar menjelaskan, kasus pencurian kartu ATM tersebut terjadi pada Minggu, 27 Agustus 2023. Ketika itu tersangka mengambil kartu ATM milik korban yang ada di dalam dompet. “Tersangka mengambil kartu ATM itu di dalam jok tengah mobil milik korban,” katanya.
Kartu ATM milik pria kelahiran Seoul tersebut oleh tersangka digunakan untuk ditransfer ke dua nomor rekening berbeda. Pertama di nomor rekening milik istrinya sebesar Rp 3 juta dan ke nomor rekening milik temannya Rp 15,5 juta.
“Setelah mentransfer uang, tersangka membuang kartu ATM milik korban di daerah Kramatwatu, Kabupaten Serang,” ungkapnya.
Edwar mengatakan, tersangka dapat melakukan transaksi uang ke dua rekening berbeda tersebut karena terdapat nomor pin yang ada pada kartu ATM yang dicuri. “Bisa ditransfer karena ada nomor pinnya,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, setelah ES melakukan transfer uang, korban melaporkannya ke Polresta Serang Kota. Dari laporan korban tersebut, petugas Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil menangkap tersangka. “Perkara berasal dari Polresta Serang Kota,” katanya.
Saat perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang, korban dengan berbesar hati memaafkan tersangka dan ingin perkaranya dihentikan. Atas permintaan korban tersebut, Kejari Serang melakukan ekspose dengan Jampidum Fadil Zumhana dan disetujui untuk dihentikan.
“Korban tidak ingin melanjutkan perkara ini dan telah memaafkan tersangka. Korban juga telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 9 juta dari tersangka. Kasus ini sudah selesai melalui restorative justice,” tutur mantan Kasubagbin Kejari Serang tersebut.
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi











