SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meminta kepada para buruh di Banten untuk berjiwa besar atau legowo dengan menerima Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 yang telah ditetapkan.
Al mengatakan, UMK sendiri telah ditetapkan melalui mekanisme pleno yang dilakukan oleh dewan pengupahan yang tentunya melibatkan pihak serikat buruh.
“Jika dalam proses penetapan UMK ini ada yang kurang pas, saya berharap buruh berjiwa besar menerimanya,” kata Al Muktabar kepada wartawan di Cilegon, Kamis 30 November 2023.
Al mengaku jika dalam penetapan UMK 2024 ini dirinya juga telah berkonsultasi dengan pihak kementrian. Yang mana nominal UMK ditetapkan berlandaskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.
“Saya juga melakukan konsultasi bersama kementrian yang prinsipnya bahwa harus ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Menurutnya, walaupun masih belum sesuai dengan yang diharapkan oleh pihak buruh, kenaikan UMK 2024 ini telah mempertimbangkan kondisi dari sisi pengusaha dan pekerja.
Dirinya pun tidak membatasi para buruh jika ingin berdemonstrasi untuk menyampaikan aspirasi dimuka umum. Namun, ia meminta demonstrasi itu dilakukan dengan tertib dan damai.
“Saudara-saudara kita juga sudah menyalurkan aspirasi, itu sangat baik sekali. Tapi karena ada aturan perundang-undangan kita taati,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Abdul Rozak