“Kerugian negara Rp 23.668.274.110,” ungkap Achmad.
Perbuatan terdakwa RM Aryo Maulana Bagus Budi tersebut, oleh JPU, didakwa melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutur Achmad. (*)
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Agus Priwandono











