“Arief Rivai Madawi memerintahkan terdakwa untuk melakukan pemaparan, serta menyampaikan jika terdakwa telah memberikan uang muka. Padahal, tidak pernah ada dilakukan down payment yang dilakukan oleh terdakwa,” kata Achmad.
Setelah dilakukan pertemuan di hotel tersebut, pada 7 Februari 2019 PT AM INDO TEK memberikan penawaran untuk pembelian kapal tahun pembuatan 2016 dengan nilai Rp 78 miliar.
Dari jumlah tersebut, PT AM INDO TEK berkewajiban menyediakan Rp 50 miliar.
“Dan, PT PCM Rp 24 miliar,” ujar Achmad.
Achmad mengungkapkan, alokasi anggaran dari PT PCM senilai Rp 24 miliar itu telah dikeluarkan. Rinciannya untuk uang saku survei dan pembayaran kapal.
“Uang saku survei pertama Rp 36 juta, uang saku survei kedua Rp 54 juta, pembayaran tahap pertama ke PT AM IND0 TEK Rp 10 miliar, dan pembayaran tahap dua Rp 14 miliar,” ungkap Achmad.
Meski uang telah dikeluarkan hingga Rp 24 miliar, namun nyatanya terdakwa RM Aryo Maulana Bagus Budi tidak dapat memenuhi pengadaan kapal setelah enam bulan ditandatanganinya perjanjian kerja sama operasi (KSO).
“Bahwa pembelian kapal di Singapura merupakan rekayasa dari terdakwa bersama Arief Rivai Madawi,” kata Achmad.
Karena pengadaan kapal tersebut tidak terlaksana, maka terdakwa RM Aryo Maulana Bagus Budi dinilai menguntungkan diri sendiri, korporasi, atau orang lain.
JPU menyebut, dari total kerugian keuangan negara Rp 24 miliar lebih, terdapat pengembalian dari PT PT AM INDO TEK sebesar Rp 450 juta.











