slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejati Banten Banding Atas Putusan Mantan Kades Lontar

Fahmi by Fahmi
05-12-2023 17:48:20
in Hukum
Kejati Banten Banding Atas Putusan Mantan Kades Lontar
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejati Banten mengambil sikap banding atas putusan kasus korupsi penyimpangan dana Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang tahun 2020 senilai Rp988 juta.

Sikap banding tersebut diambil dikarenakan putusan belum sesuai dengan tuntutan. “Iya banding, ada perbedaan antara putusan dengan tuntutan,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna, Selasa 5 Desember 2023.

Baca Juga :

BREAKING NEWS: Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT Agrobisnis Banten Mandiri

Kabur Saat Akan Ditangkap, Bos Mafia Gas Tabrak Mobil Polisi di Lebak

KPU Lebak MoU dengan Kejari Lebak

Polda Banten Bongkar Kasus Penyuntikan Tabung Gas Elpiji Subsidi di Lebak, Tiga Pelaku Ditangkap

Rangga menjelaskan, perbedaan yang dimaksud adalah mengenai dakwaan yang dianggap terbukti. Menurut majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, terdakwa mantan Kades Lontar Aklani telah terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider.

Yakni, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sedangkan JPU berpendapat terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Rangga.

Rangga mengaku pihaknya tidak mempersoalkan putusan majelis hakim yang menghukum terdakwa lebih ringan satu tahun dari tuntutan. “Kalau vonis lima tahun tidak dipersoalkan, tapi mengenai yang dianggap terbukti (alasan banding),” ungkapnya.

Rabu malam, 29 November 2023 lalu, Aklani dijatuhi pidana lima tahun, denda Rp 300 juta subsider dua bulan dan uang pengganti Rp 790 juta lebih subsider dua tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang yang diketuai Dedy Adi Saputra dalam amar putusannya mengungkapkan, bahwa Aklani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. “Majelis menilai ada beberapa orang yang patut dimintai pertanggungjawaban,” ujar Dedy dalam putusannya.

Dedy menyebut pihak-pihak yang patut diseret ke proses hukum tersebut adalah mantan anak buah Aklani saat menjabat Kades Lontar. Mereka adalah Sukron yang pada saat itu menjabat sebagai Kaur Keuangan, Edi selaku Kaur Kegiatan Pemerintahan, Pendi selaku Kaur Kegiatan Perencanaan. “Dan Kholid Kaur Kegiatan Bidang Tata Usaha dan Umum,” ungkap Dedy.

Dedy menjelaskan, Aklani dan para anak buahnya tersebut telah bersalah melakukan penyalahgunaan kewenangan dan penyimpangan dana desa. Akibatnya timbul kerugian negara Rp 988 juta lebih.

“Dari Rp 988 juta lebih kerugian negara, terdapat pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh saksi atas nama Mumu Muhidin sebesar Rp 198,128 juta. Pengembalian tersebut telah diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti,” katanya. 

Dedy mengatakan, kerugian negara tersebut berasal dari alokasi dana desa tahun 2020 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Salah satunya, pekerjaan rabat beton di RT 03 dan RT 19. Selain pekerjaan fisik, terdapat kegiatan yang lain yang juga tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kegiatan tersebut berupa pemberdayaan masyarakat untuk pelatihan service handphone, bidang kesehatan tanggap darurat Covid 19 bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Banten Rp50 juta. “Pelatihan service HP tidak dilaksanakan, bantuan sembako Rp50 juta (tidak disalurkan),” ujar Dedy.

Dedy menambahkan, kasus korupsi yang menjerat terdakwa dilakukan saat dia masih menjabat sebagai Kades Lontar. Aklani sendiri merupakan Kades Lontar periode 2015 sampai dengan 2021. “Terdakwa merupakan Kepala Desa (Kades) Lontar periode 2015 hingga 2021,” tutur Dedy.

Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi

Tags: Aklanidana desa untuk hiburan malamKades LontarKades Lontar aklanikejari serangkejati bantenkorupsi dana desamantan Kades Lontar divonis 5 tahun penjaraPengadilan Tipikor SerangPolda Bantenvonis aklani
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Jamintel Kejagung RI Tanam 10 Ribu Bibit Mangrove di Desa Lontar

Next Post

Ganjar Akan Kampanye di Tangsel, Agendanya ke Pasar, Bertemu Komunitas dan Tokoh Agama

Related Posts

BREAKING NEWS: Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT Agrobisnis Banten Mandiri
Berita Utama

BREAKING NEWS: Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT Agrobisnis Banten Mandiri

by Fahmi
Kamis, 16 April 2026 16:33

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten menggeledah kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Banten PT...

Read moreDetails

Kabur Saat Akan Ditangkap, Bos Mafia Gas Tabrak Mobil Polisi di Lebak

KPU Lebak MoU dengan Kejari Lebak

Polda Banten Bongkar Kasus Penyuntikan Tabung Gas Elpiji Subsidi di Lebak, Tiga Pelaku Ditangkap

Usai Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Program Banten Berkurban, Mantan Komisaris Independen PT ABM Beri Klarifikasi

Dukung Ketahanan Pangan, Polda Banten Tanam Jagung Kuartal II di Cikeusal

Kasus Dugaan Korupsi Program Banten Berkurban Naik Penyidikan, Kejati Bidik Calon Tersangka

Kejati Banten Menang Gugatan Melawan PT Modern Industrial Estate, Aset Situ Ranca Gede Jakung Milik Pemprov

Perkuat Penegakan Hukum Hak Cipta dan Merek

Kajati Instruksikan Jajarannya Patuhi Aturan Institusi

Next Post
Ganjar Akan Kampanye di Tangsel, Agendanya ke Pasar, Bertemu Komunitas dan Tokoh Agama

Ganjar Akan Kampanye di Tangsel, Agendanya ke Pasar, Bertemu Komunitas dan Tokoh Agama

Kelas Pemustaka: DPK Banten Tingkatkan Keterampilan Masyarakat

Kelas Pemustaka: DPK Banten Tingkatkan Keterampilan Masyarakat

Libur Nataru, Lonjakan Penumpang Diperkirakan Hingga 15 Persen

Libur Nataru, Lonjakan Penumpang Diperkirakan Hingga 15 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Penanganan Banjir dan Longsor di  Tangsel Terus Dilakukan

Penanganan Banjir dan Longsor di  Tangsel Terus Dilakukan

Kamis, 16 April 2026 18:03
Cegah Korupsi Anggaran, Pemkot Tangsel Minta Pengawasan Jaksa

Cegah Korupsi Anggaran, Pemkot Tangsel Minta Pengawasan Jaksa

Kamis, 16 April 2026 17:57
Efisiensi Energi, Dinas ESDM Banten Larang Pegawai Pakai Mobil Setiap Kamis

Efisiensi Energi, Dinas ESDM Banten Larang Pegawai Pakai Mobil Setiap Kamis

Kamis, 16 April 2026 17:45
Polres Pandeglang Ungkap Kasus KDRT, Korban Alami Luka Serius Akibat Kekerasan

Polres Pandeglang Ungkap Kasus KDRT, Korban Alami Luka Serius Akibat Kekerasan

Kamis, 16 April 2026 17:36
Masyarakat Serang Utara Minta Dilibatkan Dalam Pembahasan RTRW

Masyarakat Serang Utara Minta Dilibatkan Dalam Pembahasan RTRW

Kamis, 16 April 2026 17:27
Maling Gasak Motor Pegawai di Parkiran Bapenda Pandeglang, Aksi Terekam CCTV

Maling Gasak Motor Pegawai di Parkiran Bapenda Pandeglang, Aksi Terekam CCTV

Kamis, 16 April 2026 17:22
Penanganan Banjir dan Longsor di  Tangsel Terus Dilakukan

Penanganan Banjir dan Longsor di  Tangsel Terus Dilakukan

Kamis, 16 April 2026 18:03
Cegah Korupsi Anggaran, Pemkot Tangsel Minta Pengawasan Jaksa

Cegah Korupsi Anggaran, Pemkot Tangsel Minta Pengawasan Jaksa

Kamis, 16 April 2026 17:57
Efisiensi Energi, Dinas ESDM Banten Larang Pegawai Pakai Mobil Setiap Kamis

Efisiensi Energi, Dinas ESDM Banten Larang Pegawai Pakai Mobil Setiap Kamis

Kamis, 16 April 2026 17:45
Polres Pandeglang Ungkap Kasus KDRT, Korban Alami Luka Serius Akibat Kekerasan

Polres Pandeglang Ungkap Kasus KDRT, Korban Alami Luka Serius Akibat Kekerasan

Kamis, 16 April 2026 17:36
Masyarakat Serang Utara Minta Dilibatkan Dalam Pembahasan RTRW

Masyarakat Serang Utara Minta Dilibatkan Dalam Pembahasan RTRW

Kamis, 16 April 2026 17:27
Maling Gasak Motor Pegawai di Parkiran Bapenda Pandeglang, Aksi Terekam CCTV

Maling Gasak Motor Pegawai di Parkiran Bapenda Pandeglang, Aksi Terekam CCTV

Kamis, 16 April 2026 17:22

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Penanganan Banjir dan Longsor di  Tangsel Terus Dilakukan

Penanganan Banjir dan Longsor di  Tangsel Terus Dilakukan

by Syaiful Adha
Kamis, 16 April 2026 18:03

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Penanganan banjir dan longsor di sejumlah wilayah Tangsel masih terus dilakukan Pemkot Tangsel. Tiga wilayah yang masih diterpa...

Cegah Korupsi Anggaran, Pemkot Tangsel Minta Pengawasan Jaksa

Cegah Korupsi Anggaran, Pemkot Tangsel Minta Pengawasan Jaksa

by Syaiful Adha
Kamis, 16 April 2026 17:57

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel turut mengawasi tata kelola anggaran. Langkah ini...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak