TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Kasus penipuan tiga orang ASN KotaTangerang Selatan (Tangsel) dengan modus menjanjikan pekerjaan sebagai tenaga honorer di UPT Samsat Ciledug berakhir damai. Laporan kasus penipuan itu dicabut usai terlapor berjanji mengganti seluruh kerugian korban.
Tiga ASN itu adalah SA, HW, dan HE. Ketiganya dilaporkan ke Polsek Pondok Aren oleh HA atas tuduhan penipuan. Ketiganya berkomplot menipu HA dengan menjanjikan kerja di UPT Samsat Ciledug sebagai tenaga honorer.
Namun, setelah korban menyerahkan uang Rp 125 juta, dari Rp 150 juta yang diminta para pelaku, anak kandung korban tak juga mendapat panggilan bekerja. Uang itu oleh korban diserahkan secara tunai dengan bukti kuitansi.
Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, korban mencabut laporan polisi dan berdamai dengan syarat menyanggupi mengganti seluruh kerugian.
“Pelapor mencabut laporan aduannya ke Polsek dan sudah ada kesepakatan kesanggupan mengganti kerugian,” ungkap Bambang, Rabu, 20 Desember 2023.
Kata Bambang, setelah terjadi kesepakatan perdamaian antara terlapor dan korban, penyidik Polsek Pondok Aren berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tangsel untuk melakukan gelar perkara.
“Kita putuskan untuk melakukan retorative justice. Kepada para tersangka kita bebaskan dan dikenakan wajib lapor tiap Senin dan Kamis,” jelas Bambang.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren AKP Erwin menambahkan, pihaknya telah melakukan BAP ulang usai korban mencabut laporannya.
“Kita lakukan BAP ulang kepada korban dan tersangka. Kemudian dilakukan restorative justice,” jelasnya.
Editor : Merwanda











