slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Kota Serang

Bawaslu Kota Serang Wanti-wanti Ketua RT dan RW Terlibat Kampanye Pemilu 2024

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
26-01-2024 13:40:19
in Kota Serang, Utama
Bawaslu Kota Serang Wanti-wanti Ketua RT dan RW Terlibat Kampanye Pemilu 2024
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang mewanti-wanti kepada seluruh perangkat pemerintahan, mulai dari kelurahan hingga tingkat Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW).

Pasalnya, mereka tidak diperbolehkan untuk terlibat dalam partai politik, termasuk melakukan kampanye atau pun menjadi tim sukses calon legislatif (caleg) maupun calon presiden (capres).

Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, bagi kepala desa hingga perangkat desa tidak diperbolehkan untuk terlibat dalam kampanye dalam bentuk apa pun.

Larangan tersebut mulai dari rapat umum terbatas dengan partai politik, tatap muka, ataupun menyebarkan alat peraga kampanye (APK).

Aturan itu tertuang dalam undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 280 ayat 2. Dalam aturan itu ada beberapa profesi yang dilarang ikut serta dalam kampanye, apapun metode kampanyenya.

“Salah satu yang tidak dibolehkan itu, kepala desa, perangkat desa, kalau kota kelurahan, itu tidak boleh,” ujarnya, Jumat 26 Januari 2024.

Ia mengatakan, di dalam aturan itu tidak dijelaskan secara gamblang terkait perangkat RT/RW tidak diperbolehkan terlibat dalam kampanye.

Kendati demikian, perangkat tersebut juga masuk ke dalam perangkat pemerintahan, meskipun dengan peringkat yang rendah.

“Jadi, tidak ada aturan resmi secara tertulisnya. Dengan kata lain kalau tidak ada di aturan, artinya dibolehkan. Namun, di peraturan Wali Kota Serang ketua RT/RW dilarang untuk menjadi anggota partai politik, dan harus mengundurkan diri jika terlibat, tapi itu di aturan lain,” katanya.

Pihaknya mengaku, akan melakukan penelusuran jika perangkat RT maupun RW terlibat dalam kampanye dengan menggunakan fasilitas atau anggaran negara.

Baca Juga :

Bunda Serang Santuni Anak Yatim di Enam Kecamatan pada Momentum 10 Muharram

Berantas THM dan Miras, Walikota Serang Usulkan Ingin Pidana dan Denda Berat

Terkendala Desil Kemiskinan, Ardi Dipastikan Bisa Sekolah di Sekolah Rakyat

Pemkot Serang Siapkan Kurikulum Sejarah Lokal dan Budaya Banten untuk SD-SMP Mulai 2027

Misalnya lanjut dia, kendaraan yang digunakan merupakan milik pemerintah, tetapi digunakan untuk berkampanye terhadap salah satu partai politik atau peserta pemilu.

“Jadi, harus dilihat terlebih dahulu aktivitas yang mereka lakukan seperti apa, apakah anggota partai atau hanya sebagai simpatisan,” tuturnya.

Ia menjelaskan, meski dari pihaknya tidak dilarang, namun ada beberapa aturan lainnya yang mengatur tentang pelarangan tersebut.

“Meskipun dari kami tidak dilarang, tapi kan ada aturan-aturan lainnya, misal Perwal atau pun Permendagri. Apalagi, kalau sampai ada aturan secara sah menyatakan perangkat RT/RW tidak boleh terlibat dalam praktik politik. Kalau kami patokannya hanya aturan itu,” jelasnya.

Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Aas Arbi

Tags: Badan Pengawas PemiluBawaslu Kota SerangFierly Murdlyat MabrrurikampanyeKota Serangpelanggaran kampanyepelanggaran pemiluPemilu 2024RTRW
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Transaksi Pakai BRImo, 15 Nasabah Ini Menangkan Mobil Listrik Keren!

Next Post

Pemkot Serang Jawab Hasil Temuan Ombudsman Soal 13 Ruas Jalan Masih Rusak

Related Posts

Bunda Serang Santuni Anak Yatim di Enam Kecamatan pada Momentum 10 Muharram
Kota Serang

Bunda Serang Santuni Anak Yatim di Enam Kecamatan pada Momentum 10 Muharram

by Nurandi
Kamis, 16 Juli 2026 07:44

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Tim Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TPKK) Kota Serang Ny. Arfina Rustandi menyalurkan santunan kepada anak yatim...

Read moreDetails

Berantas THM dan Miras, Walikota Serang Usulkan Ingin Pidana dan Denda Berat

Terkendala Desil Kemiskinan, Ardi Dipastikan Bisa Sekolah di Sekolah Rakyat

Pemkot Serang Siapkan Kurikulum Sejarah Lokal dan Budaya Banten untuk SD-SMP Mulai 2027

Luncurkan Tipe Savero & Aurea, CitraLand Puri Serang Gandeng Panin Bank Hadirkan KPR DP 0 persen dan Angsuran Tetap Sampai Lunas

Tak Punya Biaya, Dua Kakak Beradik di Kota Serang ini Berharap Lolos Sekolah Rakyat

Cakupan Imunisasi Kota Serang Masih di Bawah Target

Terumbu Banten Kenalkan Pencak Silat Lewat Panggung Asa

Polisi Hentikan Laporan Terhadap Budi Rustandi Soal Sengketa Lahan SDN Kuranji

Ribuan Aset Tanah Pemkot Serang Belum Bersertifikat, Ini Penjelasan BPKAD

Next Post
Pemkot Serang Jawab Hasil Temuan Ombudsman Soal 13 Ruas Jalan Masih Rusak

Pemkot Serang Jawab Hasil Temuan Ombudsman Soal 13 Ruas Jalan Masih Rusak

Takut Sama Jarum, Warga Pandeglang Enggan Donor Darah, Stok Darah PMI Menipis

Takut Sama Jarum, Warga Pandeglang Enggan Donor Darah, Stok Darah PMI Menipis

Penuhi Persyatan Ini, Perangkat RT/RW Boleh Ikut Kampanye

Penuhi Persyatan Ini, Perangkat RT/RW Boleh Ikut Kampanye

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

LBS di Kabupaten Serang berkurang

Hasil Kajian DKPP, Luas LBS di Kabupaten Serang Hanya 31 Ribu Hektare

Kamis, 16 Juli 2026 17:24
Polres Pandeglang Ungkap Kasus Curanmor

Polres Pandeglang Kembali Ungkap Kasus Curanmor, Sebanyak 17 Unit Kendaraan Berhasil Diamankan

Kamis, 16 Juli 2026 17:20
kekeringan di banten

Distan Banten Siapkan Varietas Padi Tahan Kekeringan untuk Hadapi El Nino

Kamis, 16 Juli 2026 17:16
wilayah rawan kekeringan Kota Serang

Kasemen dan Walantaka Jadi Wilayah Paling Rawan Kekeringan di Kota Serang

Kamis, 16 Juli 2026 17:07
Program MBG tak gunakan APBN

Patut Dicontoh, Program MBG di SKhN 1 Balaraja Tangerang Tak Gunakan APBN

Kamis, 16 Juli 2026 17:03
Kota Serang Fair 2026

Nonton Konser Kota Serang Fair 2026 Wajib Belanja UMKM Minimal Rp30 Ribu

Kamis, 16 Juli 2026 16:54
LBS di Kabupaten Serang berkurang

Hasil Kajian DKPP, Luas LBS di Kabupaten Serang Hanya 31 Ribu Hektare

Kamis, 16 Juli 2026 17:24
Polres Pandeglang Ungkap Kasus Curanmor

Polres Pandeglang Kembali Ungkap Kasus Curanmor, Sebanyak 17 Unit Kendaraan Berhasil Diamankan

Kamis, 16 Juli 2026 17:20
kekeringan di banten

Distan Banten Siapkan Varietas Padi Tahan Kekeringan untuk Hadapi El Nino

Kamis, 16 Juli 2026 17:16
wilayah rawan kekeringan Kota Serang

Kasemen dan Walantaka Jadi Wilayah Paling Rawan Kekeringan di Kota Serang

Kamis, 16 Juli 2026 17:07
Program MBG tak gunakan APBN

Patut Dicontoh, Program MBG di SKhN 1 Balaraja Tangerang Tak Gunakan APBN

Kamis, 16 Juli 2026 17:03
Kota Serang Fair 2026

Nonton Konser Kota Serang Fair 2026 Wajib Belanja UMKM Minimal Rp30 Ribu

Kamis, 16 Juli 2026 16:54

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

LBS di Kabupaten Serang berkurang

Hasil Kajian DKPP, Luas LBS di Kabupaten Serang Hanya 31 Ribu Hektare

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 16 Juli 2026 17:24

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Serang melakukan pendataan terhadap luas Lahan Baku Sawah (LBS) di...

Polres Pandeglang Ungkap Kasus Curanmor

Polres Pandeglang Kembali Ungkap Kasus Curanmor, Sebanyak 17 Unit Kendaraan Berhasil Diamankan

by Purnama Irawan
Kamis, 16 Juli 2026 17:20

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Polres Pandeglang kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Pandeglang. Sebelumnya Polres Pandeglang...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak