SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang mewanti-wanti kepada seluruh perangkat pemerintahan, mulai dari kelurahan hingga tingkat Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW).
Pasalnya, mereka tidak diperbolehkan untuk terlibat dalam partai politik, termasuk melakukan kampanye atau pun menjadi tim sukses calon legislatif (caleg) maupun calon presiden (capres).
Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, bagi kepala desa hingga perangkat desa tidak diperbolehkan untuk terlibat dalam kampanye dalam bentuk apa pun.
Larangan tersebut mulai dari rapat umum terbatas dengan partai politik, tatap muka, ataupun menyebarkan alat peraga kampanye (APK).
Aturan itu tertuang dalam undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 280 ayat 2. Dalam aturan itu ada beberapa profesi yang dilarang ikut serta dalam kampanye, apapun metode kampanyenya.
“Salah satu yang tidak dibolehkan itu, kepala desa, perangkat desa, kalau kota kelurahan, itu tidak boleh,” ujarnya, Jumat 26 Januari 2024.
Ia mengatakan, di dalam aturan itu tidak dijelaskan secara gamblang terkait perangkat RT/RW tidak diperbolehkan terlibat dalam kampanye.
Kendati demikian, perangkat tersebut juga masuk ke dalam perangkat pemerintahan, meskipun dengan peringkat yang rendah.
“Jadi, tidak ada aturan resmi secara tertulisnya. Dengan kata lain kalau tidak ada di aturan, artinya dibolehkan. Namun, di peraturan Wali Kota Serang ketua RT/RW dilarang untuk menjadi anggota partai politik, dan harus mengundurkan diri jika terlibat, tapi itu di aturan lain,” katanya.
Pihaknya mengaku, akan melakukan penelusuran jika perangkat RT maupun RW terlibat dalam kampanye dengan menggunakan fasilitas atau anggaran negara.
Misalnya lanjut dia, kendaraan yang digunakan merupakan milik pemerintah, tetapi digunakan untuk berkampanye terhadap salah satu partai politik atau peserta pemilu.
“Jadi, harus dilihat terlebih dahulu aktivitas yang mereka lakukan seperti apa, apakah anggota partai atau hanya sebagai simpatisan,” tuturnya.
Ia menjelaskan, meski dari pihaknya tidak dilarang, namun ada beberapa aturan lainnya yang mengatur tentang pelarangan tersebut.
“Meskipun dari kami tidak dilarang, tapi kan ada aturan-aturan lainnya, misal Perwal atau pun Permendagri. Apalagi, kalau sampai ada aturan secara sah menyatakan perangkat RT/RW tidak boleh terlibat dalam praktik politik. Kalau kami patokannya hanya aturan itu,” jelasnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Aas Arbi











