slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Kota Serang

Bawaslu Kota Serang Wanti-wanti Ketua RT dan RW Terlibat Kampanye Pemilu 2024

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
26-01-2024 13:40:19
in Kota Serang, Utama
Bawaslu Kota Serang Wanti-wanti Ketua RT dan RW Terlibat Kampanye Pemilu 2024
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang mewanti-wanti kepada seluruh perangkat pemerintahan, mulai dari kelurahan hingga tingkat Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW).

Pasalnya, mereka tidak diperbolehkan untuk terlibat dalam partai politik, termasuk melakukan kampanye atau pun menjadi tim sukses calon legislatif (caleg) maupun calon presiden (capres).

Baca Juga :

Penuh Haru dan Bangga, SMP Islam Pariskian Wisuda 76 Siswa

Motif Pembunuhan Janda di Kebun Cipocok Jaya Kota Serang, Pelaku Disebut Mokondo

Komunitas Jaserco Gelar Gathering 2026 di Kota Serang, Pererat Silaturahmi hingga Aksi Sosial

Perbaiki Prestasi, KONI Kota Serang Targetkan Naik Peringkat di Porprov VII

Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, bagi kepala desa hingga perangkat desa tidak diperbolehkan untuk terlibat dalam kampanye dalam bentuk apa pun.

Larangan tersebut mulai dari rapat umum terbatas dengan partai politik, tatap muka, ataupun menyebarkan alat peraga kampanye (APK).

Aturan itu tertuang dalam undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 280 ayat 2. Dalam aturan itu ada beberapa profesi yang dilarang ikut serta dalam kampanye, apapun metode kampanyenya.

“Salah satu yang tidak dibolehkan itu, kepala desa, perangkat desa, kalau kota kelurahan, itu tidak boleh,” ujarnya, Jumat 26 Januari 2024.

Ia mengatakan, di dalam aturan itu tidak dijelaskan secara gamblang terkait perangkat RT/RW tidak diperbolehkan terlibat dalam kampanye.

Kendati demikian, perangkat tersebut juga masuk ke dalam perangkat pemerintahan, meskipun dengan peringkat yang rendah.

“Jadi, tidak ada aturan resmi secara tertulisnya. Dengan kata lain kalau tidak ada di aturan, artinya dibolehkan. Namun, di peraturan Wali Kota Serang ketua RT/RW dilarang untuk menjadi anggota partai politik, dan harus mengundurkan diri jika terlibat, tapi itu di aturan lain,” katanya.

Pihaknya mengaku, akan melakukan penelusuran jika perangkat RT maupun RW terlibat dalam kampanye dengan menggunakan fasilitas atau anggaran negara.

Misalnya lanjut dia, kendaraan yang digunakan merupakan milik pemerintah, tetapi digunakan untuk berkampanye terhadap salah satu partai politik atau peserta pemilu.

“Jadi, harus dilihat terlebih dahulu aktivitas yang mereka lakukan seperti apa, apakah anggota partai atau hanya sebagai simpatisan,” tuturnya.

Ia menjelaskan, meski dari pihaknya tidak dilarang, namun ada beberapa aturan lainnya yang mengatur tentang pelarangan tersebut.

“Meskipun dari kami tidak dilarang, tapi kan ada aturan-aturan lainnya, misal Perwal atau pun Permendagri. Apalagi, kalau sampai ada aturan secara sah menyatakan perangkat RT/RW tidak boleh terlibat dalam praktik politik. Kalau kami patokannya hanya aturan itu,” jelasnya.

Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Aas Arbi

Tags: Badan Pengawas PemiluBawaslu Kota SerangFierly Murdlyat MabrrurikampanyeKota Serangpelanggaran kampanyepelanggaran pemiluPemilu 2024RTRW
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Transaksi Pakai BRImo, 15 Nasabah Ini Menangkan Mobil Listrik Keren!

Next Post

Pemkot Serang Jawab Hasil Temuan Ombudsman Soal 13 Ruas Jalan Masih Rusak

Related Posts

SMP Islam Pariskian
Pendidikan

Penuh Haru dan Bangga, SMP Islam Pariskian Wisuda 76 Siswa

by Haidaroh
Senin, 25 Mei 2026 15:13

RADARBANTEN.CO.ID - SMP Islam Pariskian resmi mengggelar acara wisuda dan perpisahan sebanyak 76 siswa di kelas IX angkatan ke-12. Acara...

Read moreDetails

Motif Pembunuhan Janda di Kebun Cipocok Jaya Kota Serang, Pelaku Disebut Mokondo

Komunitas Jaserco Gelar Gathering 2026 di Kota Serang, Pererat Silaturahmi hingga Aksi Sosial

Perbaiki Prestasi, KONI Kota Serang Targetkan Naik Peringkat di Porprov VII

Retribusi Parkir Kota Serang Nunggak Rp130 Juta

Rekam Wajah Baru Kota Serang Lewat Karya Seni, Pemkot Dukung Jambore Sketsa Sketghwalk Vol 2

Jambore Sketsa Sketghwalk Vol 2 Bakal Rekam Wajah Baru Kota Serang Lewat Karya Seni

Pemkot Serang Perketat Pengawasan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 2026

Masuk Kategori Ringan, Kawasan Kumuh di Kota Serang Berkurang

Kota Serang Targetkan Tiga Besar di Popda 2026, Bidik 55 Medali Emas

Next Post
Pemkot Serang Jawab Hasil Temuan Ombudsman Soal 13 Ruas Jalan Masih Rusak

Pemkot Serang Jawab Hasil Temuan Ombudsman Soal 13 Ruas Jalan Masih Rusak

Takut Sama Jarum, Warga Pandeglang Enggan Donor Darah, Stok Darah PMI Menipis

Takut Sama Jarum, Warga Pandeglang Enggan Donor Darah, Stok Darah PMI Menipis

Penuhi Persyatan Ini, Perangkat RT/RW Boleh Ikut Kampanye

Penuhi Persyatan Ini, Perangkat RT/RW Boleh Ikut Kampanye

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Bantuan PKH Pandeglang 2026

Pastikan Tepat Sasaran, Camat Pulosari Monitoring Penyaluran Bantuan PKH 2026

Minggu, 31 Mei 2026 18:35
Rebutkan Aset Pemkab Serang

Ini Daftar 10 Aset yang Diperebutkan Antara Pemkot Serang dan Pemkab Serang

Minggu, 31 Mei 2026 18:17
Orderan miniatur badak

Perajin Ukir Kayu Terima Orderan Miniatur Badak dari Bappeda Pandeglang

Minggu, 31 Mei 2026 16:56
Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten 2026

Rumah Sakit, Hotel dan Venue Siap, Tangsel Mantap Jadi Tuan Rumah Porprov Banten 2026

Minggu, 31 Mei 2026 14:50
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Panongan

Polsek Panongan Tangerang Dalami Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Minggu, 31 Mei 2026 14:37
Paramount Push Bike Competition 2026

Paramount Petals Kembali Gelar Push Bike Competition 2026, Libatkan Ratusan Peserta Bocil

Minggu, 31 Mei 2026 14:18
Bantuan PKH Pandeglang 2026

Pastikan Tepat Sasaran, Camat Pulosari Monitoring Penyaluran Bantuan PKH 2026

Minggu, 31 Mei 2026 18:35
Rebutkan Aset Pemkab Serang

Ini Daftar 10 Aset yang Diperebutkan Antara Pemkot Serang dan Pemkab Serang

Minggu, 31 Mei 2026 18:17
Orderan miniatur badak

Perajin Ukir Kayu Terima Orderan Miniatur Badak dari Bappeda Pandeglang

Minggu, 31 Mei 2026 16:56
Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten 2026

Rumah Sakit, Hotel dan Venue Siap, Tangsel Mantap Jadi Tuan Rumah Porprov Banten 2026

Minggu, 31 Mei 2026 14:50
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Panongan

Polsek Panongan Tangerang Dalami Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Minggu, 31 Mei 2026 14:37
Paramount Push Bike Competition 2026

Paramount Petals Kembali Gelar Push Bike Competition 2026, Libatkan Ratusan Peserta Bocil

Minggu, 31 Mei 2026 14:18

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Bantuan PKH Pandeglang 2026

Pastikan Tepat Sasaran, Camat Pulosari Monitoring Penyaluran Bantuan PKH 2026

by Purnama Irawan
Minggu, 31 Mei 2026 18:35

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID -Camat Pulosari Juhanas Waluyo secara langsung  memonitoring kegiatan penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 1 tahun 2026....

Rebutkan Aset Pemkab Serang

Ini Daftar 10 Aset yang Diperebutkan Antara Pemkot Serang dan Pemkab Serang

by Nahrul Muhilmi
Minggu, 31 Mei 2026 18:17

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Ini 10 aset yang masih menjadi permasalahan antara Pemkot Serang dan Pemkab Serang. Sengketa aset antara dua...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak