TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Sebanyak 423 butir tramadol dan 170 butir exsimer siap jual diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Karawaci dari tangan terduga pengedar obat terlarang berinisial SA (20), Kamis, 14 Maret 2024 lalu.
Kapolsek Karawaci, Kompol Antonius mengatakan dari penggerebekan itu pihaknya mengamankan seorang terduga pelaku penjualan obat terlarang berinisial SA (20).
Antonius mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat terkait penjualan obat-obatan daftar G tanpa izin. Adapun obat-obatan daftar G yang digunakan yakni berkedok sebagai toko kosmetik.
“Modusnya toko kosmetik. Kita tindaklanjuti adanya informasi masyarakat, dari hasil penggerebekan dilakukan, anggota menyita barang bukti uang hasil penjualan, handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi, berikut 423 butir Tramadol dan 170 butir Exsimer siap edar,” terang Antonius, Minggu 17 Maret 2024.
Adapun lokasi toko kosmetik tersebut berada di Jalan Sangego Raya, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Penggeledahan itu dilakukan Polisi pada Kamis, 14 Maret 2024, sekira jam 17.00 WIB kemarin.
“Saat ini pelaku telah kita amankan di kantor Polsek Karawaci, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku pelaku dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Ancaman bagi pelaku yakni hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (*)
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor: Agung S Pambudi











