TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Belum cairnya Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN Kota Tangerang secara menyeluruh dikeluhkan para pegawai. Akibat keterlambatan tersebut, banyak ASN kelimpungan karena harus mencari pinjaman hutang agar dapat memenuhi kebutuhan keluarga.
Salah seorang ASN di Kota Tangerang yang tidak mau diungkap identitasnya menyebut jika dirinya terpaksa harus menggadaikan SK pengangkatan PNSnya ke bank untuk mendapat dana segar agar dapat memenuhi kebutuhan sehari hari.
“Parah ini mah telatnya. Saya sampai gadai SK ke Bank untuk memenuhi kebutuhan sehari hari. Mendingan jaman kepemimpinan pak Arief gak pernah telat kalau untuk urusan tukin sama THR,” ujarnya, Rabu 27 Maret 2024.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, menyampaikan tunjangan prestasi kinerja (TPK) dan Tunjangan Hari Raya (THR) sudah bisa dicairkan dan tinggal menunggu transfer ke rekening masing-masing pegawai.
“Alhamdulillah, Pemkot Tangerang hari ini telah mencairkan TPK dan THR pegawai. Tinggal proses transfer ke rekening masing-masing pegawai,” imbuhnya,” ujar Herman, Rabu 27 Maret 2024.
Herman mengatakan, sebagai bentuk pemenuhan hak para pegawai yang telah menjalankan tugasnya, Pemkot tentunya berupaya penuhi kewajiban atas hak pegawai tersebut.
“Pemberian TPK dan THR ini, tentunya telah kami sesuaikan dengan peraturan yang ada, karena semua ada hitung-hitungannya tidak bisa gegabah,” tutur Sekda.
Sekda, berharap, pembayaran TPK dan THR ini bisa berbanding lurus dengan kinerja semua pegawai, terutama dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik Pemkot Tangerang.
“Mudah-mudahan kinerja pegawai bisa terus meningkat dan tentunya berimplikasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat,” harapnya.
Selain itu, Herman juga berharap TPK dan THR yang telah ditransfer ke masing-masing rekening pegawai, dapat dimanfaatkan sebaik mungkin sesuai kebutuhan. Terlebih di bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, merupakan salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi dan daya beli masyarakat, termasuk melalui pemberian tunjangan bagi aparatur negara maupun pensiunan.
“Kita harapkan dapat turut meningkatkan daya beli, saya juga berharap agar para ASN dapat menggunakan dan membelanjakannya untuk produk-produk dalam negeri, sehingga dapat mendorong ekonomi lokal,” tutupnya.
Seperti diketahui, Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang terdiri dari tunjangan beban kerja yang didasarkan pada beban jabatan dan tunjangan prestasi kerja yang didasarkan pada disiplin kerja dan produktivitas kerja yang salah satunya dari capaian kinerja. (*)
Editor: Bayu Mulyana











