PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang memastikan soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas, biaya penginapan hotel, dan biaya transportasi sudah ditindaklanjuti.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pandeglang tahun 2023, terdapat temuan Rp 374.900.000 belanja perjalanan dinas yang harus dikembalikan ke negara.
“Sudah kami tindaklanjuti. Temuan itu kita kembalikan ke kas daerah. Sekarang sedang dalam proses pengembalian ke kas daerah. Sebelum 60 hari sudah selesai,” ungkap Suaedi Kurdiata, Sekretaris DPRD Pandeglang, Selasa 11 Juni 2024.
Suaedi Kurdiata menegaskan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak berkaitan dengan perjalanan dinas yang fiktif.
Menurutnya, temuan BPK tersebut disebabkan oleh beberapa kekurangan dalam administrasi. “Bukan perjalanan dinasnya yang tidak ada, tetapi kelengkapan administrasinya yang kurang jelas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suedi menjelaskan bahwa beberapa contoh mencakup struk bahan bakar minyak (BBM) yang otentisitasnya diragukan, dan struk penginapan hotel yang ada yang hilang atau terlupakan.
“Misalnya, struk bahan bakar minyak (BBM) yang keasliannya diragukan, serta struk penginapan hotel yang ada yang hilang atau terlupa. Perjalanan dinas ini diakui memang ada, namun kelengkapan administrasinya belum lengkap,” jelasnya.
Editor: Abdul Rozak










