SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Serang mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas kasus rudapaksa terhadap perempuan disabilitas yang terjadi di Kota Serang.
Wakil Ketua Bidang Kesarinahan DPC GMNI Serang, Miftahul Khoeriah mengatakan, kasus tersebut dinilai bukan pertama kalinya yang terjadi di Kota Serang.
“Ini bukan pertama kalinya kasus seperti ini terjadi di Kota Serang. Di tahun 2022 terjadi kasus serupa, jika saat itu korban yang merupakan gadis difabel diperkosa oleh paman dan tetangga dengan keji, dan kasus yang terjadi hari ini korban yang merupakan gadis difabel diperkosa oleh ayah dan kakak tirinya,” ujarnya, Senin 5 Agustus 2024.
Miftah menuturkan, kasus tersebut menjadi ancaman kekerasan seksual yang bisa terjadi kepada siapa pun, apabila APH tidak serius menangani kasus tersebut sampai tuntas.
“Harusnya kasus-kasus seperti mendapatkan perhatian serta atensi khusus dari seluruh pihak, baik pemerintah maupun masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPC GMNI Serang, Muhammad Nur Lathif meminta, kasus tersebut harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, dan mengutamakan perspektif perlindungan korban sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“APH harus menindaklanjuti kasus ini dengan mengutamakan perspektif perlindungan korban yang baik sehingga kasus ini tidak berujung pada upaya damai yang menguntungkan pelaku. Kami juga meminta kepada APH untuk jangan bermain mata dengan pelaku agar keadilan untuk korban bisa ditegakkan,” katanya.
Lathif pun menegaskan, agar kasus tersebut tidak terulang seperti di tahun 2022 yang selesai melalui restorative justice dengan syarat pelaku harus menikahi korban.
“Kami meminta untuk Kompolnas juga memberikan atensi khusus untuk kasus ini agar kasus di tahun 2022 tidak terulang kembali,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak