SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menetapkan 8.925.888 Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Pilkada Banten 2024. Penetapan itu dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS Pilkada Banten yang digelar KPU di Aston Serang Hotel, Kamis 15 Agustus 2024.
Ketua KPU Banten Muhamad Ihsan mengatakan, jumlah DPS di Banten sebanyak 8.925.888 orang. Terdiri dari laki-laki 4.495.034 orang dan perempuan 4.430.854 orang yang tersebar di 155 Kecamatan dan 1552 Kelurahan/Desa.
DPS yang ditetapkan itu merupakan data pemilih yang sebelumnya telah diplenokan oleh KPU kabupaten dan kota. DPS ini nantinya diumumkan pada 18-27 Agustus 2024.
“Jumlah pemilih pada DPS Pilkada Banten ini bertambah sebanyak 83.242 jiwa dibandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024,” kata Ihsan.
Dikatakannya, bertambahnya jumlah pemilih itu berasal dari pemilih pemula yang baru memasuki umur 17 tahun jelang pelaksanaan Pilkada serentak ini.
“Penetapan jumlah itu merupakan hasil dari pencocokan dan penelitian (coklit) dan pleno yang telah dilakukan KPU di Kabupaten dan Kota se-Provinsi Banten,” terangnya.
Anggota KPU Provinsi Banten, Ahmad Munawar mengatakan, pihaknya akan mengumumkan hasil penetapan DPS selama 10 hari, untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari berbagai pihak dan masyarakat.
“Bagi pemilih yang sudah memenuhi syarat namun belum terdaftar di DPS, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat namun masih terdaftar di DPS maupun pemilih yang element datanya terdapat data yang tidak sesuai atau keliru,” katanya.
Ia menjelaskan, data DPS ini masih dimungkinkan untuk berubah dan akan diperbaiki pada masa perbaikan pada 1-5 September 2024.
“Artinya sebelum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), DPS ini masih memungkinkan berubah, misalnya ada pemilih meninggal dunia, atau pemilih baru yang belum masuk,” tuturnya.
Tak hanya itu, Munawar juga memaparkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) ada sebanyak 17.226. Jumlah TPS tersebut berkurang dari Pemilu 2024 yang mencapai 33.324.
Berkurangnya TPS karena Pilkada 2024 maksimal pemilihnya 600 orang per-TPS. Beda halnya saat Pemilu 2024 lalu yang hanya 300 pemilih per-TPS.
“Tadi, ada usulan penambahan TPS dari Bawaslu, kami akan pertimbangkan pemilih dengan geografisnya, jadi secara geografis harus dianalisa bersama,” paparnya.
Selanjutnya, bila terdapat pemilih ganda, maka pihaknya akan menindaklanjuti dengan memastikan pemilih dan disertai ketersediaan administrasi kependudukan (Adminduk).
“Sementara yang di sistem ganda nanti akan kami pastikan, dan menjamin pemilih bisa memenuhi syarat dan dimasukan dalam data pemilih,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda











